Akibat Pedagang Tak Jua Pindah ke TPPS Pasar Kutabumi, Satpol PP Kab. Tangerang Berikan SP 3
MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Masalah Revitalisasi Pasar Kutabumi masih saja alot dalam penyelesaian, Karena itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali memberikan surat peringatan ke 3 kepada para pedagang pasar Kutabumi Jum’at (01/12) yang masih saja bertahan dan tak mau pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).
Surat peringatan tersebut diretribusikan kembali dikarenakan para pedagang pasar Kutabumi telah mengabaikan surat peringatan pertama dan yang kedua, untuk mengosongkan bangunan pasar agar pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera merevitalisasi.
Proyek Revitalisasi sendiri akan dilaksanakan oleh Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kab. Tangerang selalu yang diberikan kewenangan dalam pengerjaan tersebut selaku pemangku kebijakan.
Seusai pemberian Surat Peringatan (SP) ke 3, Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi ( P4KB ) Rudi Hartono menyampaikan ucapan terimakasihnya pada PJ Bupati, Sekda Kab. Tangerang, Kapolres Tangerang dan Kasatpol PP atas terlaksananya acara ini.
“Harapan kami sebagai pedagang di TPPS pasar Kutabumi, mohon kiranya agar Revitalisasi pasar dapat dilaksanakan sesuai dengan surat yang ada, bahwa Sabtu besok itu sudah bisa dilaksanakan penutupan pasar lama Kutabumi” ujarnya.
Rudi Hartono juga menghimbau kepada teman-teman pedagang yang masih berdagang, agar segera pindah ke TPPS pasar kutabumi agar pelaksanaan pembangunan pasar bisa terlaksana demi kenyamanan kita semua.
“Revitalisasi pasar itu untuk kita semua selaku pedagang. Karena itu revitalisasi ini semakin cepat semakin baik bagi kita semua agar bisa kembali berdagang di tempat yang lebih baik” tandasnya
Senada, Ana Andriana yang biasa dipanggil Ari Masbro selaku Kasubdiv Penertiban Pasar Perumda NKR juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Pasar kemis beserta Kelurahan Kutabumi dan juga pihak kepolisian dan TNI yang telah mendampingi penyampaian edaran surat peringatan ke 3 tersebut.
“Mudah-mudahan dengan diterimanya surat edaran ini, para pedagang bisa memahami dan bisa untuk segara pindah ke TPPS, agar pelaksanaan pembongkaran pasar dan pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan semestinya” tutup Ari.
Diketahui bahwa pasar Kutabumi ini akan di revitalisasi oleh Perumda Pasar NKR, namun sayang sejumlah pedagang masih saja bertahan dan tak mau pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) yng telah di sediakan oleh Perumda Pasar NKR. (Ivan)






