Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Dukung Revitalisasi, Pedagang di TPPS Minta Pemkab Tangerang Segera Kosongkan Pasar Lama Kuta Bumi

BAGIKAN ARTIKELDukung Revitalisasi, Pedagang di TPPS Minta Pemkab Tangerang Segera Kosongkan Pasar Lama Kuta Bumihttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/04/dukung-revitalisasi-pedagang-di-tpps-minta-pemkab-tangerang-segera-kosongkan-pasar-lama-kuta-bumi/
Dukung Revitalisasi, Pedagang di TPPS Minta Pemkab Tangerang Segera Kosongkan Pasar Lama Kuta Bumi

MAHARDHIKAmews.com KABUPATEN TANGERANG, – Para Pedagang yang sudah direlokasi di TPPS ( Tempat Penampungan Pedagang Sementara ) pasar Kuta bumi minta pemerintahan kabupaten Tangerang tidak tutup mata, dan segera tutup pasar lama Kuta bumi.

MAHARDHIKAmews.com KABUPATEN TANGERANG, – Para Pedagang yang sudah direlokasi di TPPS ( Tempat Penampungan Pedagang Sementara ) pasar Kuta bumi minta pemerintahan kabupaten Tangerang tidak tutup mata, dan segera tutup pasar lama Kuta bumi.

Pernyataan itu disampaikan para pedagang yang ada di TPPS, pasal nya para pedagang merespon baik surat edaran dari pemkab Tangerang yang akan merevitalisasi pasar lama Kuta bumi, dan meminta para pedagang harus mengosongkan kios mereka pada tanggal 25/08/23 lalu, tapi pada kenyataannya kenapa sampai sekarang masih buka.

” Kami berharap pemkab Tangerang agar segera melakukan tindakan penutupan pasar tersebut, dan berkumpul bersama kami di TPPS yang telah disediakan,” ucap Rudi Rabu 04/10/23.

Berbicara fakta kebenaran dan ditambah adanya kebijakan pemkab Tangerang merevitalisasi pasar lama, seharusnya tidak boleh lagi ada nya kegiatan apapun disana, karena sudah ditutup, untuk itu kami para pedagang yang sudah di pindahkan meminta kepada pejabat pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum dipasar lama Kuta bumi, seakan akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum, ucap salah seorang pedagang di TPPS di pasar Kuta bumi.

Pedagang yang ada di penampungan pasar Kotabumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan yang masih bercokol di pasar lama adalah pedagang yang dikendalikan oleh oknum – oknum yang mempunyai kepentingan, mereka adalah orang-orang yang melanggar hukum.

” Terjadinya kerusuhan pada September lalu menjadi imbas tidak adanya ketegasan pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut,” Kami berharap Pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau di biarkan berlarut larut kami khwatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi, “imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga Rudy mengatakan, adanya isu-isu tidak jelas bahwa pasar yang akan direvitalisasi setelah selesai dibangun dipatok harga sewa mahal itu tidak benar dan penampungan pasar sementara tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Rudy.

Untuk diketahui sat terjadi kerusakan adanya Aliansi yang bergerak kemarin adalah sekumpulan Ormas yang ingin menyelamatkan aset pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, tetapi di halangi dengan pemblokiran jalan, di lempari baru, digebukin, dilempari pakai kayu, bambu, dan satjam, termasuk air cabe oleh oknum-oknum pedagang, ataupun orang-orang yang di sewa oleh oknum pedagang, untuk mempertahankan kepentingan mereka yang lama. ( Jun )