Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Nongkrong Dini Hari Berujung Ditangkap Polisi Akibat Bawa Ganja 

BAGIKAN ARTIKELNongkrong Dini Hari Berujung Ditangkap Polisi Akibat Bawa Ganja https://www.mahardhikanews.com/2026/06/01/nongkrong-dini-hari-berujung-ditangkap-polisi-akibat-bawa-ganja/
Nongkrong Dini Hari Berujung Ditangkap Polisi Akibat Bawa Ganja 

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polsek Tangerang kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan urine, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi dan kegiatan preventif lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang. (Ivan)