Februari 13, 2025

Warga Perlu Tahu, Ini Kata Perumda NKR Terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi dan Bentrokan yang Terjadi

IMG-20231011-WA0158
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi dan bentrokan yang terjadi, Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahardja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang gelar jumpa pers di Ades Joglo, Jl. Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/10)

Dalam sambutannya, Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti menyatakan permohonan ma’afnya kepada pimpinan kabupaten Tangerang, masyarakat, para pedagang pasar kutabumi atas insiden bentrokan yang sudah terjadi.

“Kami Perumda NKR mengecam keras, kami prihatin dan meminta maaf yang mendalam atas adanya peristiwa di pasar kutabumi” ujarnya.

Lanjut Finny, semua sudah diserahkan sama pihak kepolisian khususnya Polresta Tangerang, dan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan Perumda, meskipun kisruh dikatakan terkait surat edaran kepala pasar sama sekali kami tidak memberi perintah.

“Adapun kop surat Perumda NKR dan harus bersetempel dan tanda tangan langsung Direktur Utama (Dirut) dan sudah kita proses secara adminisrasi dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh aparat kepolisian” jelas Finny, sekaligus menyampaikan permohonan maafnya juga kepada wartawan jika selama ini sulit dihubungi.

“Bukan karena tidak korporatif tetapi lebih konsentrasi ke Revitalisasi dan Relokasi pedagang Pasar Kutabumi ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS)” ungkapnya.

Finny juga memaparkan bahwa lahan seluas 11, 340 m2 merupakan lahan fasum milik pemerintah Kabupaten Tangerang dan bersertifikat, yang di fungsikan kewenangan Pemkab kepada Perumda NKR bukan oknum-oknum yang mengakui.

“Terkait perjanjian pemanfaatan lahan Kopersi Pasar Taman (KOPASTAM) dasar Surat Hak Guna Pakai (SHGP) itu sudah habis masa berlaku kontraknya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditahun 2007”.

“Kemudian Januari 2023 dengan segala aspek, baik bangunan, saluran drainase, wc umum, kios-kios yang keliatan kumuh, belum lagi aliran listrik yang semrawut, lahan parkir tidak tertata yang dampaknya mengakibatkan kemacetan arus jalan lalu lintas umum, jika musim hujan banjir, maka dari itulah Perumda NKR memprioritaskan Pasar Kutabumi untuk di Revitalisasi” papar Finny.

Di lokasi yang sama Direktur Operasi Perumda NKR Ashari Asmat menjelaskan harga sewa yang selama ini terkesan simpng siur dengan aneka informasi yang kurang tepat.

“Untuk sewa atau harga kios itu bervariatif. Untuk ukuran 3 meter x 3 meter harga berkisar Rp 130 juta sampai dengan Rp 180 juta dan untuk harga Rp 1 miliar itu khusus buat pihak luar yang baru mau masuk bukan pedagang tetap atau pedagang lama” terangnya.

Hal itupun tidak ada sama sekali dikeluhkan oleh para pedagang dan ini bisa dibuktikan dari data tertotal. Dari 480 jumlah pedagang sudah 420 pedagang yang sudah daftar mengajukan tempat untuk ruang dagang mereka ke pihak pengembang.

“Sementara kurang lebih pedagang kaki lima diluar pasar yang belum memiliki ruang dagang, justru dikasih kesempatan untuk mengajukan dan daftar agar merekapun punya tempat ruang dagang. Itu berarti sudah 90 persen yang menginginkan Revitalisasi dan sisanya yang menolak” ungkap Ashari

Lanjut Ashari, di hari Sabtu malam tanggal 07 Oktober 2023, Kapolresta Tangerang gelar Rembug Guyub diperkarangan halaman markas Polresta yang pada intinya sepakat dan tidak menolak Pasar Kutabumi di Revitalisasi.

“Hal disampaikan langsung oleh Priyadi mewakili beberapa pedagang yang menolak dan masih bertahan dipasar lama, jadi disini mohon do’a dan dukunganya agar pelaksanaan Revitalisasi dan Relokasi pedagang dipasar lama ke TPPS berjalan lancar dan sesuai aturan” pungkasnya. (Ivan)