Desember 9, 2024

Terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Hadirkan Para Pakar Berbagai Disiplin Ilmu dalam Rembug Guyub

IMG-20231007-WA0003
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, -Terkait pelaksanaan Revitalisasi pasar Kutabumi, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang mengundang pakar dari berbagai disiplin ilmu dalam acara Rembug Guyub, yang dilaksanakan di halaman kantor Polresta jalan Nn Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jum’at malam (06/10).

Acara Rembug Guyub ini diadakan untuk menjalin dan mempererat silaturahmi dan juga mempersatukan persepsi yang beda pandangan antara pedagang di Pasar Kutabumi terkait Revitalisasi dan perihal kejadian bentrokan pekan lalu, Minggu (25/09) dimana telah banyak merugikan kedua pihak, serta cukup ramai diberitakan hingga jadi sorotan Pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diantara para pakar yang hadir diantaranya adalah, pakar hukum perdata DR. Gunawan, Pakar Hukum Pidana Gedeon SH., MH., dan Pakar Informasi dan Telekomunikasi Dodi Ruslan.

Dalam pemaparannya, Pakar hukum Perdata DR. Gunawan menjelaskan, saat ini saya belum memiliki berkas yang menjadi alat bukti, jadi saya tidak bisa menjelaskan terlalu detail dan rencana Pemkab terkait Revitalisasi.

“Jika dalam perencanaan tata ruang pelaksanaan Revitalisasi ini sudah sesuai aturan Perda, dikarenakan lahan tersebut milik pemerintah sudah sewajibnya pula pemerintah mengolah lahan tersebut sesuai yang diatur undang-undang (Perda). Jadi
Revitalisasi harus terlaksana” ujarnya.

Sedangkan Pakar Hukum Pidana Gedeon SH., menyampaikan apresiasinya atas Rembug Guyub yang diprakarsai oleh Kapolresta Tangerang.

Hal ini akan menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa, terkait bentrokan yang terjadi di pasar kutabumi kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, tindakan hukum juga harus mengedepankan tindakan pencegahan dan bukan hanya menghukumnya, maka dari itu adanya Restoratif Justice (RJ) Rembug Guyub ini dalam usaha mencari solusi, merupakan langkah terbaik.

“Marilah kita, khususnya bagi para pedagang Pasar Kutabumi untuk duduk bersama dalam menyelesaikan semua permasalahan, agar usahanya segera pulih dan nyaman kembali” paparnya

Tak hanya dari sisi hukum, namun dari sisi komunikasi dan informasi juga menjadi perhatian pihak Polresta dalam pertemuan kali ini, seperti yang disampaikam Dudi Ruslan selaku Pakar Informasi dan Telekomunikasi.

Dudi mengatakan, kejadian ini berawal dari kurangnya komunikasi, yaang saya anggap merupakan krisis komunikasi baik dari pemangku kebijakan, pra komunikasi maupun komunikasi konseptual.

Menurutnya, dalam hal ini harusnya melibatkan orang ketiga bukan menyelesaikan dengan cara sendiri karena sangat dipastikan akan ada penunggang gelap.

“Para oknum-oknum yang berkepentingan, apalagi sampai ramai dibeberapa media nasional maka hal ini akan berdampak negatif yang akan merugikan banyak pihak”ulas Dudi.

Dudi mengingatkan bahwa saling ejek di medsos adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ITE yang menerangkan bahwa menggunakan perangkat eletronik untuk kejahatan bisa dikenakan hukuman.

“Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 uu 19/2016 mengatur bahwa setiap orang menggunakan alat eletronik yang memiliki muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan den Rp 750 juta” paparnya

Selain Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono, hadir dalam acara ini Danramil 0510 TRS Letkol (Arh) Syarib SB, Sekda Moh. Maesyal Rasyid, Danramil 11/ Pasar Kemis Mayor Suwaryono dan Kapolsek Pasar Kemis AKP Irpan Abdul Gofar

Sedangkan dari pihak Perumda hadir Dirut Perumda Finny Dewiyanti, Direktur Operasi Perumda NKR Azhari dan Direktur Administrasi Perumda NKR Pasya.

Turut hadir para Mahasiswa yang tergabung di GMBI, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ketua Forum RW dan Kejaroan beserta puluhan para pedagang Pasar Kutabumi. (Ivan)