BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live
BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) menggelar audiensi dengan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) pada Rabu (3/6/2026) di kantor PT TNG, Ruko Sentra Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Pertemuan tersebut mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan terkait operasional Bus Tangerang Live.
Audiensi dihadiri Sekretaris Jenderal BHP2HI Makasanudin S.H. yang akrab disapa Ichsan, Anggota Ajang Rohyana, serta perwakilan Rumah Redaksi Indra. Mereka diterima perwakilan PT TNG, Imad.
Sebelumnya, BHP2HI melayangkan Surat Klarifikasi, Konfirmasi dan Permohonan Audiensi ke PT TNG untuk mempertanyakan beberapa poin yang dinilai janggal di lapangan serta meluruskan pertanyaan publik yang beredar.
Dalam audiensi, Imad membacakan sekaligus menjawab delapan poin pertanyaan dari BHP2HI:
1. Anggaran Operasional Rp36 Miliar per Tahun
“Anggaran ini adalah subsidi. Dasar Rp36 miliar dari biaya operasional kendaraan sesuai Permenhub. Namun realisasinya kami belum bisa mengikuti standar Kementerian karena keterbatasan anggaran daerah,” papar Imad.
2. Armada Banyak Terparkir di Terminal Poris
“Memang ada 5 yang terparkir. Ada juga bus cadangan di masing-masing koridor, satu bus untuk menggantikan bila ada yang rusak,” jelas Imad.
3. Tidak Ada Gardu Listrik Permanen
“Tempatnya kami menyewa ke Dishub dan memang belum ada. Jika menggunakan listrik, kami memakai listrik dari PJU (Penerangan Jalan Umum),” ucap Imad.
4. Dugaan Penggunaan Ban Vulkanisir
“Ya memang ada ban yang vulkanisir, dan memang tidak diperbolehkan,” jawab Imad.
5. Teknisi Belum Bersertifikasi Kompetensi
“Ini pihak ketiga. Secara company profile sih ada dan melampirkan pada saat kerja sama,” imbuh Imad.
6. Dugaan Gaji Supir di Bawah UMP/UMK
“Kami menghitung biaya operasional kendaraan sesuai UMP. Kami belum mengetahui mekanisme penggajian di pihak ketiga. Nanti kami akan konfirmasi terkait gaji supir,” ujar Imad.
7. Dugaan Iuran BPJS Dibebankan ke Supir
“Nanti kami konfirmasi sekalian karena seharusnya sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan demi keselamatan,” tambah Imad.
8. Permintaan Data dan Penjelasan Resmi
“Terkait ini kami akan bersurat juga ke BHP2HI, paling lambat dua minggu dari sekarang,” tegas Imad.
Sekjen BHP2HI Makasanudin S.H. menyayangkan PT TNG tidak menghadirkan pihak ketiga dalam audiensi.
“Jika dari kemarin sudah dibaca dan dipelajari, harusnya saat ini PT TNG menghadirkan pihak ketiga untuk bantu menjelaskan hingga tidak kerja berulang. Kemungkinan, yang menyebabkan PT TNG merugi terus karena sistematisnya yang lambat,” tukas Ichsan.
Ichsan juga mendesak adanya sanksi tegas terhadap pihak ketiga yang melanggar.
“Yang terpenting adalah, apa sanksinya apabila diketahui pihak ketiga melakukan kesalahan dan mungkin berulang? Karena PT TNG mengetahui pelanggaran-pelanggaran ini namun sengaja tutup mata. Tolong lampirkan juga perjanjian kerja sama PT TNG dengan pihak ketiga termasuk sanksi bilamana kedapatan melanggar,” tegasnya.
BHP2HI menyatakan akan menunggu kepastian sanksi dari PT TNG kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penyebab kerugian perusahaan dan terus membebani APBD Kota Tangerang.
(Jun/tim)






