Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live

BAGIKAN ARTIKELBHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Livehttps://www.mahardhikanews.com/2026/06/04/bhp2hi-audiensi-dengan-pt-tng-temukan-dugaan-pelanggaran-operasional-bus-tangerang-live/
BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live

BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live

BHP2HI Audiensi dengan PT TNG, Temukan Dugaan Pelanggaran Operasional Bus Tangerang Live

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) menggelar audiensi dengan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) pada Rabu (3/6/2026) di kantor PT TNG, Ruko Sentra Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Pertemuan tersebut mengungkap sejumlah pengakuan mengejutkan terkait operasional Bus Tangerang Live.

Audiensi dihadiri Sekretaris Jenderal BHP2HI Makasanudin S.H. yang akrab disapa Ichsan, Anggota Ajang Rohyana, serta perwakilan Rumah Redaksi Indra. Mereka diterima perwakilan PT TNG, Imad.

Sebelumnya, BHP2HI melayangkan Surat Klarifikasi, Konfirmasi dan Permohonan Audiensi ke PT TNG untuk mempertanyakan beberapa poin yang dinilai janggal di lapangan serta meluruskan pertanyaan publik yang beredar.

Dalam audiensi, Imad membacakan sekaligus menjawab delapan poin pertanyaan dari BHP2HI:

1. Anggaran Operasional Rp36 Miliar per Tahun
“Anggaran ini adalah subsidi. Dasar Rp36 miliar dari biaya operasional kendaraan sesuai Permenhub. Namun realisasinya kami belum bisa mengikuti standar Kementerian karena keterbatasan anggaran daerah,” papar Imad.

2. Armada Banyak Terparkir di Terminal Poris
“Memang ada 5 yang terparkir. Ada juga bus cadangan di masing-masing koridor, satu bus untuk menggantikan bila ada yang rusak,” jelas Imad.

3. Tidak Ada Gardu Listrik Permanen
“Tempatnya kami menyewa ke Dishub dan memang belum ada. Jika menggunakan listrik, kami memakai listrik dari PJU (Penerangan Jalan Umum),” ucap Imad.

4. Dugaan Penggunaan Ban Vulkanisir
“Ya memang ada ban yang vulkanisir, dan memang tidak diperbolehkan,” jawab Imad.

5. Teknisi Belum Bersertifikasi Kompetensi
“Ini pihak ketiga. Secara company profile sih ada dan melampirkan pada saat kerja sama,” imbuh Imad.

6. Dugaan Gaji Supir di Bawah UMP/UMK
“Kami menghitung biaya operasional kendaraan sesuai UMP. Kami belum mengetahui mekanisme penggajian di pihak ketiga. Nanti kami akan konfirmasi terkait gaji supir,” ujar Imad.

7. Dugaan Iuran BPJS Dibebankan ke Supir
“Nanti kami konfirmasi sekalian karena seharusnya sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan demi keselamatan,” tambah Imad.

8. Permintaan Data dan Penjelasan Resmi
“Terkait ini kami akan bersurat juga ke BHP2HI, paling lambat dua minggu dari sekarang,” tegas Imad.

Sekjen BHP2HI Makasanudin S.H. menyayangkan PT TNG tidak menghadirkan pihak ketiga dalam audiensi.

“Jika dari kemarin sudah dibaca dan dipelajari, harusnya saat ini PT TNG menghadirkan pihak ketiga untuk bantu menjelaskan hingga tidak kerja berulang. Kemungkinan, yang menyebabkan PT TNG merugi terus karena sistematisnya yang lambat,” tukas Ichsan.

Ichsan juga mendesak adanya sanksi tegas terhadap pihak ketiga yang melanggar.

“Yang terpenting adalah, apa sanksinya apabila diketahui pihak ketiga melakukan kesalahan dan mungkin berulang? Karena PT TNG mengetahui pelanggaran-pelanggaran ini namun sengaja tutup mata. Tolong lampirkan juga perjanjian kerja sama PT TNG dengan pihak ketiga termasuk sanksi bilamana kedapatan melanggar,” tegasnya.

BHP2HI menyatakan akan menunggu kepastian sanksi dari PT TNG kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penyebab kerugian perusahaan dan terus membebani APBD Kota Tangerang.
(Jun/tim)