Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah

BAGIKAN ARTIKELPolsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumahhttps://www.mahardhikanews.com/2026/07/20/polsek-sepatan-bongkar-peredaran-sabu-pelaku-simpan-barang-haram-di-atas-plafon-rumah/
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram, yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya. Senin (20/7/2026).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram, yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya. Senin (20/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket besar dan beberapa paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip, disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ini sudah kami incar. Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sepatan dan sekitarnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sepatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fahyani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

AKP Fahyani mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan Polsek Sepatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Ivan)