Juli 17, 2026

Kejari dan DPMD Karawang, Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembinaan Aset Desa di Tanjungmekar

IMG-20260717-WA0008
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Karawang melalui, Ibu Alifia Swatika Maharani, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Desa Tanjungmekar.

Acara tersebut dihadiri oleh Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Staf Kecamatan Pakisjaya, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Tanjungmekar, beserta jajarannya, perangkat desa, anggota PKK, BPD, Mahasiswa KKN Unsika.

Dalam kesempatan ini, Ibu Alifia Swatika Maharani, S.H., M.H., Menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran negara. Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan terbebas dari penyimpangan, sehingga para aparatur desa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara aktif mengoptimalkan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) pada 2026 untuk mengawasi dan membina tata kelola keuangan desa agar transparan dan bebas dari penyimpangan. “Program ini dijalankan melalui kolaborasi antara pihak kejaksaan, pemerintah daerah, dan pengurus desa, seperti agenda hari ini bersama Pemerintah Desa Tanjungmekar,” imbuh Ibu Alifia.

Lebih lanjut ia menjelaskan,
Penguatan Pengawasan: Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Karawang untuk memonitor kinerja dan tata kelola anggaran perangkat desa. Pencegahan Korupsi: Memberikan penerangan hukum agar setiap rupiah dana desa tersalurkan tepat sasaran. Pelayanan Hukum: Membuka akses konsultasi bagi aparatur desa terkait pemanfaatan anggaran,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang melalui, Bapak Endang didampingi Staf-Nya menyampaikan, tujuan sosialisasi pembinaan aset desa ini, untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Pembinaan ini berpedoman pada Permendagri dan sering kali mencakup digitalisasi pelaporan melalui aplikasi seperti Sipades 3.0.Kegiatan pembinaan aset desa yang dilakukan oleh DPMD biasanya berfokus pada beberapa aspek utama berikut:

Siklus Pengelolaan Aset: Memberikan pemahaman tata cara pengelolaan aset secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan.

Digitalisasi Pelaporan: Pelatihan dan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) agar pencatatan aset desa dapat dilakukan secara online dan terintegrasi.

Kepatuhan Hukum: Memastikan pengelolaan kekayaan milik desa (seperti tanah bengkok, kas desa, dan bangunan) sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

“Saya atas nama Helen Aini Syifa, Kepala Desa Tanjungmekar serta seluruh jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan kehadiran Bapak/Ibu dari Kejaksaan Negeri Karawang serta Dinas DPMD Kabupaten Karawang ke desa kami,” kata dia.

“Bimbingan, arahan, serta sinergi yang diberikan sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

“Semoga melalui kunjungan ini, kami terus mendapat pembinaan agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa kami berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya

“Kehadiran Bapak/Ibu sekalian di desa kami menjadi motivasi sekaligus sarana edukasi yang penting bagi kami dalam mengelola dana desa dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin,” pungkasnya.

(D-Hunter)