Juli 16, 2026

Diduga Terima Uang dari Provider, Ketua RW di Cipondoh Makmur Disorot

IMG-20260716-WA0123
Spread the love

MAHARDIKHA.news.com,TANGERANG– Polemik pemasangan tiang jaringan internet milik salah satu provider di wilayah RW 07 dan RW 08, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pemasangan infrastruktur tersebut disebut-sebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, yang mengatur penataan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, keberadaan tiang jaringan yang dipersoalkan warga juga dinilai berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengatur aspek ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan bahwa oknum Ketua RW 07 dan Ketua RW 08 menerima sejumlah uang dari pihak provider yang melakukan pemasangan tiang jaringan di wilayah mereka. Dugaan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai fungsi pelayanan masyarakat yang melekat pada perangkat kewilayahan.

Ketua LSM Rembuk, Saiman, menilai apabila benar terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan aktivitas pemasangan infrastruktur yang diduga melanggar aturan, maka hal itu harus diusut secara transparan oleh aparat yang berwenang.

“Jika benar ada penerimaan uang yang berkaitan dengan pembiaran pelanggaran aturan, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada klarifikasi terbuka dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujar Saiman.

 

Menurutnya, perangkat lingkungan seperti RT dan RW memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung penegakan aturan pemerintah daerah, bukan justru memberikan ruang terhadap aktivitas yang dipersoalkan masyarakat.

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan Perwal Nomor 117 Tahun 2021. Sebab, meskipun aturan tersebut telah berlaku, masih ditemukan dugaan pemasangan tiang utilitas yang menuai keberatan warga.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Cipondoh Makmur, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Mereka meminta agar setiap dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan pemasangan infrastruktur maupun dugaan penerimaan uang oleh oknum tertentu, ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ketua RW 07, Ketua RW 08, maupun pihak provider yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif maupun tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Jun)