Pemkab Bekasi Dapat Opini Disclaimer BPK 2025, Endin: Kekurangan Data & Kasus Hukum
MAHARDHIKAnews.com KAB. BEKASI, — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui bahwa kasus hukum yang menimpa sejumlah pejabat daerah turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 hingga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Endin Samsudin, mengatakan proses penyusunan laporan keuangan tahun ini menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun dampak persoalan hukum yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau bicara kendala, sebetulnya ini kegiatan rutin. Setiap perangkat daerah tentu kendalanya berbeda-beda. Tetapi secara umum memang ada kekurangan data yang harus kita lengkapi,” kata Endin, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Endin, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terdampak langsung oleh proses penegakan hukum yang berlangsung. Kondisi tersebut membuat proses administrasi dan penyediaan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BPK tidak dapat berjalan secara optimal.
“Persoalannya mungkin dampak dari adanya masalah hukum dan sebagainya. Ada beberapa dinas kita yang memang terdampak, salah satunya karena sempat disegel, sehingga itu ikut memengaruhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan.
“Ya, berdampak, walaupun mungkin tidak signifikan. Selain administrasi, faktor psikologis teman-teman juga agak terdampak. Karena itu sekarang kita fokus melakukan perbaikan dan pemulihan dengan kembali bekerja sesuai aturan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas opini disclaimer dari BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah. Setiap OPD yang memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK akan dikumpulkan untuk menyusun tahapan penyelesaian secara terukur.
“Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaiannya,” jelasnya.
Ia optimistis langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Endin juga mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, keberadaan pansus menjadi bentuk pengawasan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban hasil pemeriksaan.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD. Dengan adanya Pansus LHP ini justru mendorong TAPD dan seluruh perangkat daerah agar lebih cepat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami terhadap BPK,” tandasnya.
(D-Hunter/Ismail BK)






