Mei 26, 2026

Dinilai Kerja Hanya Simbolis, Kasatpol PP Kota Tangerang Bungkam Soal Lemahnya Penegakan Perda Kabel Liar

IMG-20260526-WA0059
Spread the love

MAHARDHIKATAnews.com TANGERANG, – Penertiban kabel internet liar yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) Program Kampung Terang di Kecamatan Batuceper menuai sorotan tajam. Langkah Satpol PP Kota Tangerang dinilai hanya sebatas aksi seremonial tanpa ketegasan nyata di lapangan.

Program Kampung Terang yang digagas mantan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama Sachrudin sejatinya dibuat untuk menciptakan lingkungan yang terang, aman, dan tertata. Namun kini, wajah program yang dibiayai APBD tersebut justru tercoreng oleh semrawutnya kabel fiber optik milik oknum provider internet yang diduga memanfaatkan tiang PJU secara ilegal.

Ironisnya, meski penertiban sempat dilakukan Satpol PP bersama Trantib Kecamatan Batuceper, kondisi di lapangan disebut tidak berubah signifikan. Kabel-kabel liar masih terlihat menggelantung dan menempel di fasilitas umum.

Ketua Umum LSM REMBUK, Saiman, menilai aparat penegak Perda tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran tersebut. Ia bahkan menyebut penertiban yang dilakukan hanya sebatas pencitraan.

“Penertiban kemarin terkesan hanya formalitas dan simbolis. Faktanya, kabel liar masih banyak terpasang di tiang PJU Kampung Terang. Contohnya di Gang Mareani RT 005 RW 005 Kelurahan Batujaya. Kalau memang serius menegakkan aturan, seharusnya dibersihkan total, bukan setengah-setengah,” tegas Saiman kepada awak media.

Saiman juga menyoroti sikap Kasatpol PP Kota Tangerang yang dinilai bungkam di tengah tuntutan masyarakat agar penegakan Perda dilakukan secara totalitas, bukan tebang pilih.

Menurutnya, keberadaan kabel liar jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kalau aturan sudah jelas tapi pelanggaran masih dibiarkan, publik tentu bertanya: ada apa dengan penegakan hukumnya? Jangan sampai masyarakat menilai aparat hanya bergerak saat disorot media,” sindirnya.

LSM REMBUK pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas terhadap provider internet yang diduga semena-mena menggunakan fasilitas publik tanpa memperhatikan estetika dan keselamatan lingkungan.

Mereka bahkan mengancam akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang apabila dalam waktu dekat tidak ada penertiban menyeluruh dan tindakan nyata dari Satpol PP.

“Program Kampung Terang dibangun dengan uang rakyat untuk kenyamanan warga, bukan untuk dijadikan tempat kabel semrawut oleh provider nakal. Pemerintah jangan kalah oleh pelanggar aturan,” tutup Saiman.

(Jun/tim)