Dianggap Tak Becus Dalam Bekerja, perkumpulan GATRA Minta Kasatpol PP Kota Tangerang Turun Jabatan
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Ramai menjadi sorotan publik, Satpol-PP Kota Tangerang sebagai Penegak Perda Perkada dianggap tidak berfungsi dan tidak profesional dalam melakukan tupoksinya hingga mengakibatkan berbagai masalah bermunculan, lantaran ketidak puasan masyarakat atas kinerjanya.
Seperti masalah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan yang diduga menyalahgunakan fungsi izin. Satpol PP terkesan acuh sehingga masyarakat bahwa Satpol Pp tebang pilih dalam menegakan Perda, padahal diketahui perusahaan tersebut berada dilingkungan Zona kuning yang hanya diperuntukan untuk hunian warga dan pelayanan.
Berdasarkan timbulnya keluhan warga masyarakat Gg. Keramat 1 Karawaci Kota Tangerang, dimana sebelumnya warga masyarakat merasa terganggu dengan adanya salah satu perusahaan limbah plastik, yang mengakibatkan dampak negative selain bising serta polusi udara dan bau menyengat terhirup.
Berbagai upaya warga masyarakat terdampak itu mengadukan atas ketidaknyamanannya kepada pihak RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP, namun pengaduan tiada kesimpulan yang bijak.
Perusahaan yang diketahui bernama PT. Fefi Plastik yang
beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. Keramat 1 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang itu telah berproduksi dari tahun 2016 silam dan melakukan berproduksi 24 jam
PT Fefi Plastik diketahui berdiri pada bangunan gudang, yang sebelumnya gudang tersebut izinnya adalah bengkel menurut fakta Dinas Perizinan Kota Tangerang bahkan Dinas PUPR Kota Tangerang menerangkan bahwa zonasi yang dimaksud berada di zona kuning.
Dengan sikap Satpol PP seperti tidak berperan dan Proaktif dalam penegakan Perda, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melakukan pertemuan dan beraudensi dengan Pj. walikota Tangerang DR. Nurdin.
GATRA membahas dan melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi izin bangunan dan kerugian pendapatan daerah untuk kota Tangerang yang terjadi antara pihak perusahaan dan Satpol PP.
Perusahaan limbah biji plastik PT. Fefi Plastik tersebut, diduga telah melanggar Perda no.6 tahun 2019 dan menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah Kota Tangerang, yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Sementara bukti tertulis dari Dinas PUPR dan dinas perizinan (DPMPTSP) Kota Tangerang menyatakan bahwa bangunan pabrik limbah plastik tersebut hanya berizin bengkel dan berada di zona perumahan.
Sebelumnya berulang kali Perkumpulan LSM, Jurnalis dan Advokat GATRA yang tergabung, melaporkan keberadaan perihal pabrik limbah plastik itu kepada Satpol PP dengan bukti-bukti terlampir, namun tidak ada tindakan dan sanksi apapun, yang dilakukan pihak Satpol PP kepada pabrik limbah plastik itu, mengakibatkan Perkumpulan GATRA turun ke jalan
Aksi turun kejalan merupakan aksi ketidakpercayaan GATRA terhadap pihak Satpol-PP sebagai penegak Perda Perkada. Tidak hanya itu, selang beberapa hari setelah aksi tersebut GATRA juga melakukan Somasi sebanyak dua kali agar pihak Satpol-PP bergerak terhadap fungsinya.
Namun begitu, pihak Satpol-PP tidak melakukan tindakan apapun karena perusahan limbah masih saja tetap melakukan produksi.
Anehnya, Satpol PP selaku Penegak Perda Perkada malah meminta warga menempuh ranah perdamaian antara warga dan perusahaan, padahal pokok masalah bukan masalah dampak saja namun berkaitan izin yang sudah jelas ada dari Dinas terkait.
Dalam hal ini bukan hanya pihak Oknum petugas Satpol PP saja yang terlibat, berikut ada diantaranya beberapa oknum Trantib Kecamatan Karawaci, yang pernah mendatangi warga untuk menyarankan supaya berdamai dengan pihak perusahaan, dan mencegah agar warga tidak melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pemerintah Kota Tangerang, namun warga saat itu menolak.
Ketum GATRA Bahru Navizha menanggapi hal ini mengatakan, semestinya pihak Satpol-PP menjadi ujung tombak dan bisa dipercaya selaku petugas yang berwenang terkait penegakkan Perda Perkada.
“Bagaimana masyarakat akan taat dan peduli terhadap aturan jika para petugasnya juga melakukan pembiaran, ini jelas melenceng,” tegas Bahru dihadapan Wartawan, pada Senin (11/3/24).
Lanjutnya, “Kita berharap adanya kewarasan dan mengerti apa yang menjadi fungsinya, karena kita ketahui bahwa mereka di gaji sama uang rakyat, jadi kalau memang Wawan Fauzi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) sudah tidak mampu menjadi Pemimpin, maka lebih bagus turun dan digantikan yang lebih baik baik,” harapnya.(Jun/Tim/Antonius)






