Sekretaris BKPSDM Karawang Gery Sigit Samrodi: Jelang Pemilihan BPD Serentak, Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Jabatan
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Menjelang pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak, Pemerintah Kabupaten Karawang mempertegas larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Ketua maupun Anggota BPD.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800.1.6.1/2832/BKPSDM tanggal 4 Juni 2026 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Aparatur Sipil Negara dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses pemilihan BPD berlangsung sesuai aturan serta mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat mengganggu profesionalitas dan netralitas ASN.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi, menegaskan bahwa ASN seharusnya fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, bukan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etika pemerintahan.
“Kalau bisa dihindari ASN menjadi BPD. Dalam surat edaran sudah jelas tidak diperkenankan karena dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan,” tegas Gery saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama di tengah tahapan pemilihan BPD yang mulai berjalan di berbagai desa.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, netralitas, disiplin, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Karena memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa, posisi anggota BPD dinilai tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban ASN yang harus mengutamakan kepentingan kedinasan dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas negara.
Pemkab Karawang juga mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Instansi Pemerintah yang menyebut pekerjaan di luar tugas pokok ASN (secondary employment) sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan.
Selain itu, surat dari Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menjadi dasar pertimbangan bahwa rangkap kedudukan ASN sebagai Ketua maupun Anggota BPD sejauh mungkin harus dihindari apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja ASN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang secara tegas menyatakan bahwa ASN, baik PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, tidak diperkenankan menjadi Ketua ataupun Anggota BPD.
Momentum menjelang pemilihan BPD serentak ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari Pemkab Karawang agar tidak ada ASN yang ikut mencalonkan diri atau mempertahankan kedudukan sebagai anggota BPD.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa profesionalitas birokrasi dan pencegahan benturan kepentingan harus menjadi prioritas dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(D-Hunter)






