Gawat dan GWI Dukung Kebijakan Pemkab Tangerang Terkait Revitalisasi Pasar Kuta Bumi
MAHARDHIKAnewa.com KOTA TANGERANG, – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menutup Pasar Lama Kuta Bumi sebagai bentuk dukungan revitalisasi dan dukungan kepada para pedagang yang sudah direlokasi di TPPS (Tempat Penampungan Pedagang Sementara).
Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta mengatakan, sesuai surat edaran Pemkab Tangerang yang akan merevitalisasi Pasar Lama Kuta Bumi bahwa tertanggal 25 Agustus 2023 para pedagang harus mengosongkan kios, namun pada kenyataannya hingga saat ini masih ada yang beraktifitas di Pasar Lama Tersebut.
“Pj Bupati harus mengambil langkah tegas dengan segera melakukan tindakan penutupan Pasar Lama Kuta Bumi dengan menempati TPPS yang telah disediakan,” ungkap Supriyanta biasa disapa Yanto, Kamis (5/10/2023).
Ia berharap Pemkab untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di Pasar Lama Kuta Bumi, seakan-akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.
“Mereka yang di TPPS adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah sedangkan yang masih bercokol di Pasar Lama Kuta Bumi adalah pedagang yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan,” katanya.
Hal sama disampaikan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) meminta Polresta Tangerang untuk memberikan jaminan rasa aman kepada para pedagang.
“Kami minta kepolisian dapat mengawal proses revitalisasi pasar sehingga berjalan dengan lancar, aman, dan damai agar para pedagang tidak cemas dan takut lagi,” ujar Samsul Bahri selaku Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI).
Untuk itu Samsul berharap kepolisian senantiasa dekat dengan pedagang yang saat ini masih trauma pasca peristiwa bentrok beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya pengawalan kepolisian juga Pemkab berharap para pedagang bisa fokus dalam pengembangan usahanya,” tandasnya. (Jun/Tim)