April 18, 2026

Inspektorat Kota Tangerang Disorot: Dinilai Lemah dan Tak Efektif dalam Mengawasi Satpol PP

IMG-20251022-WA0037
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Sorotan tajam kembali menghujani kinerja Inspektorat Kota Tangerang. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal Pemerintah Kota itu kini justru dituding tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, terutama dalam mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kritik ini mengemuka setelah gelombang demonstrasi yang melibatkan aliansi wartawan dan LSM se-Tangerang Raya, yang memprotes lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan mendesak pencopotan sejumlah pejabat Satpol PP, termasuk Kepala Satuan, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda).

Aduan masyarakat yang sempat disampaikan langsung kepada Wali Kota Tangerang, kemudian dialihkan kepada Inspektorat, justru memunculkan kekecewaan baru. Banyak pihak menilai, Inspektorat tidak menunjukkan ketegasan maupun efektivitas dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Independensi Dipertanyakan, Audit Kinerja Dinilai Lambat

Permasalahan makin meruncing ketika publik menyoroti posisi Inspektorat yang dinilai tidak independen karena berada langsung di bawah kepala daerah. Hal ini dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan dan membuat hasil audit internal rawan tidak ditindaklanjuti.

“Auditor internal yang pasif, ditambah lemahnya sistem pengendalian internal, membuat laporan pengawasan seperti kehilangan makna. Rekomendasi yang disampaikan pun dianggap tak cukup kuat untuk memperbaiki kondisi yang ada,” ungkap salah satu aktivis yang ikut dalam aksi unjuk rasa, Selasa (21/10/2025).

Achmad Ricky Fauzan, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, menyatakan pihaknya telah menyampaikan empat rekomendasi resmi kepada Wali Kota, termasuk mendorong transparansi Satpol PP dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memperkuat komunikasi publik.

Ia juga menyebut audit kinerja menyeluruh baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai pedoman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari kalangan LSM.

LSM: “Kami Tak Bisa Tunggu Sampai Tahun Depan”

S. Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, menyatakan pihaknya akan melaporkan Pemkot Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

“Yang kami harapkan adalah ketegasan, bukan birokrasi yang berbelit. Bangunan tanpa izin, perusahaan ilegal, dan pelanggaran perda lainnya sudah jelas merugikan negara. Namun bukannya ditindak, justru kami diminta menghadirkan bukti yang bukan menjadi kewenangan masyarakat,” tegasnya.

Romo juga menyoroti adanya bangunan yang telah divonis bersalah melalui Tipiring, namun tetap beroperasi tanpa hambatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan kewajiban pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 25 Tahun 2009.

Desakan kepada Ombudsman

Aliansi LSM dan jurnalis kini meminta Ombudsman Republik Indonesia segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendorong perbaikan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan internal di Kota Tangerang.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi preseden buruk di masa depan,” pungkas Romo.

(Jun)