April 17, 2026

Jurnalis dan LSM Bersatu Kembali Akan Gelar Aksi, Desak Pencopotan Pejabat Satpol PP Kota Tangerang

IMG-20250811-WA0060
Spread the love

KOTA TANGERANG, – Sejumlah jurnalis dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jurnalis dan LSM Bersatu berencana kembali menggelar aksi damai di Kantor Satpol PP Kota Tangerang dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Mereka menuntut pencopotan Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), dan Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah (Kasi Gakumda).

Aksi lanjutan ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 3 Juni 2025 lalu, yang dilatarbelakangi kekecewaan atas kinerja Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Massa aksi menilai Satpol PP tidak tegas dan kurang transparan dalam menangani aduan masyarakat, serta diduga membiarkan maraknya pelanggaran perizinan.

“Upaya penyampaian aspirasi bulan lalu justru menimbulkan kekecewaan. Negosiasi sudah dilakukan, tapi tuntutan kami tidak diindahkan,” ujar Syamsul Bahri, Koordinator Aksi, Senin (11/8/2025).

Syamsul menyebut aksi damai kali ini akan diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan jurnalis dan LSM se-Kota Tangerang. Ia menegaskan, kritik ini bukan semata-mata serangan personal, melainkan bentuk dorongan agar Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Geram Kota Tangerang, S. Widodo atau yang akrab disapa Romo, menilai Satpol PP justru terkesan pasif dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, bukan hanya penonton. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran, sehingga hukum seolah hanya berlaku untuk yang lemah. Pelanggar dengan kepentingan tertentu justru dibiarkan,” tegasnya.

Para peserta aksi meminta Wali Kota Tangerang segera mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait. Mereka berpendapat, pembiaran ini berpotensi menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa pemerintah daerah, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan yang disampaikan oleh Jurnalis dan LSM Bersatu.

(Jun/Tim)