Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Dorong DPMD Maksimalkan Sosialisasi Pilkades Digital
MAHARDHIKAnews.com KAB.KARAWANG, — Kabupaten Karawang akan menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital (e-voting) pada 8 Desember 2025 mendatang, menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM tentang fasilitasi Pilkades digital.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh pelaksana Pilkades di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting. Di Kabupaten Karawang sendiri, terdapat 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades secara reguler dan 8 desa yang akan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).
9 desa yang akan menggelar Pilkades secara reguler yaitu: Desa Tanjungmekar, Wanakerta, Balongsari, Payungsari, Jatisari, Sarimulya, Cadas Kertajaya, Cikampek Utara, dan Cikampek Selatan.
Sementara 8 desa yang melaksanakan PAW adalah: Desa Segaran, Karyamulya, Kemiri, Sukakerta, Banyuasih, Cikande, Duren, dan Dawuan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taman, SE, meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, selaku pelaksana teknis lebih serius dalam melakukan sosialisasi terkait sistem digitalisasi Pilkades.
“Digitalisasi itu hal baru bagi masyarakat Karawang. Kami dari Komisi I meminta DPMD lebih serius dalam konteks sosialisasi, terutama bagi pemilih lanjut usia yang mungkin belum terbiasa dengan sistem e-voting,” ujar Taman, yang juga politisi muda Partai Gerindra, Selasa (21/10).
Taman menilai, kelompok usia produktif mungkin tidak akan banyak mengalami kendala, namun untuk kalangan lanjut usia perlu pendampingan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Ini menjadi PR bagi DPMD untuk membentuk kepanitiaan yang profesional dan memahami teknis pengelolaan sistem e-voting. Kalau ini berhasil, Kabupaten Karawang bisa jadi pilot project untuk Pilkades di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. ( D – Hunter )






