Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Politik › Mahardhika Premium

DPMD Karawang Nyatakan Pilkades Serentak Tahun 2025 Regulasi Masih Menunggu PP

BAGIKAN ARTIKELDPMD Karawang Nyatakan Pilkades Serentak Tahun 2025 Regulasi Masih Menunggu PPhttps://www.mahardhikanews.com/2025/05/09/dpmd-karawang-nyatakan-pilkades-serentak-tahun-2025-regulasi-masih-menunggu-pp/
DPMD Karawang Nyatakan Pilkades Serentak Tahun 2025 Regulasi Masih Menunggu PP

MAHARDHIKAnews.com KAB..KARAWANG, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 ini bisa ditunda lagi. Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur Pilkades belum disahkan oleh Pemerintah Pusat (PP).

MAHARDHIKAnews.com KAB..KARAWANG, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 ini bisa ditunda lagi. Hal itu dikarenakan regulasi yang mengatur Pilkades belum disahkan oleh Pemerintah Pusat (PP).

“Regulasi masih menunggu PP,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, M. Syaefulloh kepada mahardhikanews.com dikantornya jalan Surokunto Karawang.

DPMD Karawang telah mengirimkan surat ke kementerian tentang Pilkades, tetapi kata dia, jawaban dari kementerian menunggu regulasinya terlebih dahulu. Sehingga pelaksanaan Pilkades belum bisa dipastikan waktunya.

“Waktunya belum bisa dipastikan, intinya kita nunggu regulasinya dulu,” katanya.

Mengenai kekosongan jabatan, M. Syaefulloh menjelaskan, sementara diisi oleh Pjs Kades terlebih dahulu sampai pelaksanaan Pilkades.

“Pjs tidak ada batasan waktu, terus saja sampai terpilih Kades,” jelasnya.

Berita sebelumnya, sebanyak 9 (Sembilan) desa di Kabupaten Karawang dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025.

Selain itu terdapat 8 (Delapan) desa lainnya yang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

Dari 9 (Sembilan) desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yaitu, desa Tanjungmekar, desa Wanakerta, desa Balongsari, desa Jatisari, desa Sarimulya, desa Payungsari, desa Cadas Kertajaya, desa Cikampek Selatan, dan desa Cikampek Utara.

Adapun 8 (delapan) desa yang akan melakukan PAW yaitu, desa Segaran, desa Karyamulya, desa Kemiri, desa Sukakerta, desa Banyuasih, desa Cikande, desa Duren, dan desa Dawuan Barat.

Namun, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes)
Andri Irawan menyampaikan, bahwa untuk jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang belum dapat ditentukan karena masih terganjal oleh aturan.

“Yakni, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

“Sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Penetapan calon kepala desa hingga tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk pelantikan, akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PP,” terangnya.

Harapan untuk pelaksanaan Pilkades
DPMD Karawang berharap proses Pilkades serentak dan PAW dapat berjalan lancar dan kondusif. Program ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa.

“Kami terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Dedi Hunter)