Gubernur Dinilai Plin Plan, Ketua DPC Rumah Jokowi Soroti Penonaktifan Kepsek SMA N 1 Cimarga
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Keputusan Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, Dini Fitria, menuai gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua DPC Rumah Jokowi (RJ) Kota Tangerang, Eddy Susanto, SE, yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi pendidikan.
Menurut Eddy, tindakan penonaktifan kepala sekolah karena insiden penamparan siswa seharusnya tidak dilakukan secara gegabah tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Ia menilai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah mengabaikan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pelarangan Merokok di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang justru menjadi dasar moral dari tindakan pendisiplinan di sekolah.
“Permendikbud No. 64 Tahun 2015 itu jelas menegaskan sekolah harus menjadi kawasan tanpa rokok. Kepala sekolah berkewajiban menegakkan aturan tersebut. Kalau ada siswa melanggar, harus dibina, bukan malah kepala sekolahnya yang dihukum,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (16/10/2025).
Ia menambahkan, tindakan penonaktifan dan kemudian pengaktifan kembali Kepala SMA Negeri 1 Cimarga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan daerah.
“Saya sebagai pendukung Gubernur pada pilkada lalu jujur merasa kecewa. Kebijakan seperti ini mencerminkan sikap plin-plan dan tidak berpegang pada regulasi,” tegasnya.
Eddy berharap pemerintah daerah bisa lebih bijak dalam menangani persoalan di dunia pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan sekolah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau kepala sekolah ditekan hanya karena menegakkan aturan, maka wibawa pendidikan akan runtuh. Pemerintah seharusnya melindungi tenaga pendidik yang berintegritas, bukan malah mengorbankannya demi tekanan publik,” pungkasnya.
(Jun)






