Januari 26, 2025

Terkait Dugaan Suap Wartawan, Ketua GWI Banten Minta Kepsek SMAN 6 Kota Tangerang di Copot

IMG-20230729-WA0033
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 Provinsi Banten khususnya kota Tangerang, terkesan amburadul, PPDB jenjang SMA/SMK yang sudah diatur dalam Permendikbud dan pergub masih jauh dari harapan masyarakat.

Penerimaan siswa baru yang diatur Dari 3 tahapan dalam juklak dan juknis melalui sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi, masih jauh dari harapan wali murid, serta diyakini masih ada permainan dari panitia PPDB.

Saat awak media mendatangi sekolah SMAN 6 Kota Tangerang dan ingin mengkonfirmasi dugaan miring yang dilakukan panitia PPDB, malah awak ditemui oleh oknum polisi di bawa menjauh dari Kantor Sekolah dan memberikan sebuah amplop.

Kuat dugaan oknum polisi tersebut adalah suruhan kepsek SMAN 6 untuk menyuap awak media.

Terkait dugaan suap (titipan amplop) yang diberikan melalui oknum polisi terhadap Wartawan media online.

Wartawan yang mengalami kejadian tersebut pun mengonfirmasi kepsek SMAN 6 melalui Via WhatsApp untuk menanyakan perihal titipan amplop tersebut, (senin, 17/06/2023). Kepala sekolah SMAN 6 pun tidak menjawab.

“Saya WhatsApp begini”Pak Haji ini apa maksudnya tadi ada titipan, Kepsek tidak menjawab sampai saat ini,”ujarnya.

Mendengar hal ini ketua Gabung Wartawan Indonesia ( GWI ) Syamsul Bahri, angkat bicara”Kepsek SMAN 6 Kota Tangerang maksudnya apa? wartawan mau cari berita malah mendapatkan malah di sambut oleh oknum polisi dan di ajak menjauh dari kantor sekolah lantas dikasih amplop ini jelas sudah menodai profesi Wartawan.

“sudah jelas wartawan mencari berita apa lagi ini sekolah tempat pendidikan dan apa lagi di situ ada PPDB wajar Wartawan mencari berita,”tuturnya.

Lanjut Syamsul, Kepsek SMAN 6 perlu diduga bermain di PPDB kenapa wartawan mau mencari berita malah di giring oleh oknum Polisi menjauh dari kantor sekolah dan diberi amplop ada apa dengan Kepsek ini ?.

“Saya duga kepsek bermain, saya yakini itu diliat adanya pemberian amplop, apa lagi yang memberikan oknum polisi, dan kenapa harus di jaga polisi, kecuali ada aksi demo, kalau ada demo wajar di jaga lah ini tidak ada malah di jaga,” terangnya.

Masih kata Samsul “mental oknum pejabat Sekolah sungguh tidak layak untuk negara ini. Suap menyuap adalah budaya tercela yang sudah dilakukan, dan juga pihak Kepsek telah melanggar prinsip dalam keterbukaan informasi publik. Serta memberikan suap menjadi jalan pintas dan Saya berharap Kepsek SMAN 6 Kota Tangerang dicopot.

“Karena setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, dan dengan cara yang mudah. hai itu diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”jelasnya.

Tambah Syamsul penyelenggaraan negara atau penyelenggaraan badan publik, sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi yang diatur dalam ayat (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat,”tutupnya.(Jun/Tim)