Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres: Bisnis Haram Terbuka, Aparat Dimana ?

BAGIKAN ARTIKELPeredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres: Bisnis Haram Terbuka, Aparat Dimana ?https://www.mahardhikanews.com/2026/04/25/peredaran-tramadol-exymer-berkedok-konter-hp-di-kalideres-bisnis-haram-terbuka-aparat-dimana/
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres: Bisnis Haram Terbuka, Aparat Dimana ?

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA BARAT, — Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan exymer di kawasan Kalideres bukan lagi sekadar isu laten—ini sudah menjadi praktik terang-terangan yang seolah kebal hukum. Dengan kedok konter handphone, transaksi obat daftar G diduga berlangsung bebas, nyaris tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA BARAT, — Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan exymer di kawasan Kalideres bukan lagi sekadar isu laten—ini sudah menjadi praktik terang-terangan yang seolah kebal hukum. Dengan kedok konter handphone, transaksi obat daftar G diduga berlangsung bebas, nyaris tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Investigasi tim media pada Sabtu (25/04/2026) di Jalan Sirtu, Semanan, menemukan sebuah toko ponsel yang diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras tanpa izin. Aktivitas jual beli berlangsung intens, dengan keluar-masuk pembeli yang mencurigakan namun dibiarkan seperti transaksi biasa. Tidak ada upaya penyamaran yang serius—seolah pelaku yakin tak akan tersentuh.

Lebih mengejutkan, penjaga toko bernama Rico mengakui praktik tersebut tanpa ragu.
“Saya cuma jual TM (tramadol) sama si kuning (exymer), yang lain tidak ada,” ujarnya lugas.

Ia bahkan membongkar modus kamuflase yang digunakan.
“Ini cuma kotaknya saja, tidak ada isinya. Toko lain juga begitu, hanya pajangan.”

Pengakuan ini menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut bukan insidental, melainkan terstruktur. Rico menyebut dirinya hanya pekerja, sementara pemilik usaha berinisial JJ diduga mengendalikan jaringan toko serupa di wilayah Jakarta Barat. Namun hingga kini, sosok tersebut belum berhasil dikonfirmasi—dan belum tersentuh hukum.

Peredaran obat keras tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan ini merupakan tindak pidana serius. Bahkan dalam regulasi sebelumnya, pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tramadol adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Sementara exymer, yang kerap disalahgunakan, memiliki potensi ketergantungan tinggi dan dampak kesehatan serius. Jika diedarkan bebas seperti ini, risikonya bukan lagi individu—tetapi ancaman nyata bagi generasi muda.

Pertanyaannya kini semakin tajam: ke mana aparat penegak hukum?
Bagaimana mungkin praktik ilegal yang begitu terbuka ini bisa berlangsung tanpa tindakan berarti?

Jika aktivitas ini benar terjadi secara sistematis dan berulang, publik patut curiga—apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang lebih dalam?

Masyarakat menuntut lebih dari sekadar janji. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh harus segera dilakukan. Tanpa itu, konter-konter berkedok ini akan terus menjadi etalase bisnis haram—dan hukum hanya akan tampak tajam ke bawah, tumpul ke atas.

( Jun/Tim )