Juni 5, 2026

Diduga Terima Setoran Ilegal, Petugas PLN UPT Teluknaga Pasang Kembali Aliran Listrik di Pasar Kutabumi

IMG_20231207_202200
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Usaha Perumda NKR beserta Satpol PP Kabupaten, Polresta dan stekholder terkait yang telah meminta para pedagang pasar Kutabumi untuk pindah ke Tempat Pasar Penampungan Sementara, Rabu (6/12) karena pasar ini akan di Revitalisasi sepertinya sia-sia.

Bagaimana tidak, Petugas PLN UP3 Sepatan/Teluk Naga yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Pasar Kutabumi lama Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan pengawalan Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Pihak Kepolisian beserta TNI pada malamnya kembali memasang aliran ini

Namun entah mengapa tepat pada tengah malam sekitar pukul 01.18 WIB, Para petugas PLN Tim Gangguan beserta satu unit mobil operasional berplat nomor B 2753 PZB ini trpat pada pukul 01.18 WIB dini hari kembali pemasangan kembali aliran listrik pasar Kutabumi.

Sebut nama Kapolsek dan TNI, Pimpinan tim ganguan PLN UP3 Sepatan/Teluk Naga, Nur memaparkan ini perintah dari kantor.

“Hasil dari Forum diminta untuk menyalakan kembali dan sudah kordinasi ke kapolsek dan TNI” terang Nur pada a2ak media yang kebetulan memergoki acara penyambungab kembali aliran listrik ini.

Ini tentu saja hal jadi pertanyaan kita semua, karena dapat dipastikan hampir dari 50% aliran listrik di pasar kutabumi ilegal (maling listrik) karena tak ada iuran atau pun speedometernya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu nara sumber yang tidak mau dusebutkan namanya sebagaimana beberapa berita yang pernah diterbitkan, ada oknum yang selama ini melakukan pungli dalam hal utisan liran listrik ilega.

“Setahu saya yang selama ini memungut salaran aliran listrik ilegal adalah Surya, dia saudara dari almarhum Paung yang sekarang menggantikannya untuk salaran tersebut yang diduga ada kerjasama dan setoran dengan oknum Petugas PLN” terangnya.

Padahal jika diperhitungkan kerugian akibat P3 atau pencurian daya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa

“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Jika hal ini benar, tentu sangat merugikan negara karena hal ini sudah berjalan begitu lama hingga bertahun-tahun, tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum dan pembiaran oleh PT PLN UP3 Sepatan/Teluknaga Perseroan milik negara

Salah satu pejabat UPT PLN Sepatan/Teluknaga Aang Dilla saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) mengenai kejadian ini tak dapat memberikan tanggapan apa-apa.

“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab, lebih baik bapak ke kantor saja, nanti ada yang arahkan” ucap Aang.

Hingga berita ini diterbitkan Belum ada pihak-pihak yang dapat memberikan klarifikasi atau jawaban atas kejadian ini. (Red)