April 17, 2026

Satpol PP Kab. Tangerang Berikan Surat Peringatan ke 2 Untuk Pedagang Pasar Kutabumi

IMG_20231128_124141
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB TANGERANG, — Pemerintah KabupatenTangerang melalui Dinas Satpol PP kembali memberikan Surat Peringatan (SP) kedua bagi para pedagang yang menempati Pasar Kutabumi dan belum pindah ke Pasar Penampungan Sementara (TPPS) yang sudah disedialan oleh pihak Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR).

SP tersebut dilayangkan karena para pedagang dianggap belum mengindahkan SP pertama yang sebelumnya telah dilayangkan pada tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 338/1551-SPPP/2023, Selasa (29/11).

Hadir dalam acara penyerahan SP kedua ini, Perwakilan pihak Perumda NKR Ari, Kanit PTI Satpol Pp Kab. Tangerang Bagus Arya Novendri, Kasi Trantib Kelurahan Kutabumi Sarjan beserta petugas Babinsa.

“Alhamdulillah pemberian Surat Peringatan kedua ini berjalan lancar. Semoga semua pedagang bisa mengerti dan mematuhinya, agar relokasi berjalan kondusif nanti” ujar Kanit PTI Satpol PP Kab Tangerang Bagus Arya Novendri seusai pelaksanaan pemberian surat pada para awak media

Dilokasi yang sama perwakilan Perumda TK, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kedatangan pihak Satpol PP Kabupaten, Trantib Kelurahan Kelurahan, Babinsa dn semua stekholder yang terlibat dalam acara ini.

“Semoga usaha kita ini akan terus berjalan lancar dan membawa kebaikan pada semua pedagang” tuturnya.

Pemberian SP ini sendiri berjalan lancar dan kondusif. Beberapa pedagang yang tak ditemui oleh petugas, surat tersebut diletakan di lokasi dagangnya masing-masing.

Seorang pedagang yang menerima surat peringatan tersebut mengatakan bahwa bagi dirinya hal ini biasa saja, karena surat seperti ini bukan baru yang pertama kali.

“Sebelumnya juga sudah pak surat seperti ini kita terima. Dari surat pertama hingga ketiga. Dan sekarang balik.ke surat pertama dan sekarang kedua” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pasar Kutabumi ini akan dibangun oleh pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pasar.

Selama menunggu proses pembangunan, pihak Perumda TKR sudah menyiapkan lokasi Pasar Penampungan sementara yang lokasinya tidak jauh dari pasar Kutabumi.

Namun sayang, sebagian pedagang masih saja bertahan dilokasi pasar lama hingga membuat pihak Satpol PP Pemkab Tangerang berikan surat peringatan. (Ngkong)