Januari 24, 2025

SMKN 5 Kota Tangerang Jual Seragam Dengan Harga Selangit

IMG-20231030-WA0057
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Penjualan seragam di sekolah sepertinya menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah. Padahal larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Ironisnya masih saja ada sekolah yang nekat menjual perlengkapan seragam tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan. Salah satunya SMKN 5 Kota Tangerang diketahui menjual seragam kepada para siswa didik baru yang sudah disediakan di sekolah.

“Untuk biaya seragam mencapai Rp1.800.000, ditambah gesper, kaos kaki, tempat minum plastik, sendok dan garpu plastik dengan harga Rp 135.000. Jadi total keseluruhan Rp1.935.000,” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

“Yang pasti biayanya bikin pusing Pak, apalagi situasi ekonomi seperti sekarang ini. Tapi mau gimana lagi kita ikut saja aturan sekolah,” katanya dengan lirih.

Sementara itu Wakasek Bidang Humas Retno saat dikonfirmasi wartawan via aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban terkait penjualan seragam sekolah.

(Jun/Tim)