Desember 5, 2024

Harga Seragam di SDN 1 Karang Mulya Kota Tangerang, Bikin Pusing Wali Murid

IMG-20231108-WA0114
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Penjualan seragam di sekolah sepertinya menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak sekolah. Padahal larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah. Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Ironisnya masih saja ada sekolah yang nekat menjual perlengkapan seragam tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan. Salah satunya SDN 1 Karang Mulya Kota Tangerang diketahui menjual seragam kepada para siswa didik nya melalui staf sekolah atau pun koperasi yang sudah disediakan di sekolah.

“Untuk biaya seragam mencapai Rp 700.000, ,”Ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (6/11/2023).

“Yang pasti biayanya bikin pusing Pak, apalagi situasi ekonomi seperti sekarang ini habis pandemi. Tapi mau gimana lagi kita ikut saja aturan sekolah,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara, Kepala Sekolah SDN Karang mulia 1Mahruddin ketika dikonfirmasi awak media, membantah dan tidak mengakui walaupun sudah jelas ada wali murid yang mengakui hal tersebut.

“Gak ada, gak ada itu semua,” ujar Mahruddin. (Jun/Tim)