April 18, 2026

Kangkangi Peraturan Pemerintah, SDN Komplek API Jual Seragam Sekolah

IMG-20241120-WA0048
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Larangan penjualan seragam sekolah,  sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut tidak berlaku untuk SDN Komplek API  yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan  Legok, Kabupateng Tangerang, Banten. Pasalnya SDN tersebut diduga menjual baju seragam sekolah dengan harga cukup fantastis Rp 1.250.000,-

“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, Baju Muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga  Rp 1.250.000,- “ ujar wali murid yang minta namanya untuk tidak ditulis.

Pembelian baju seragam, lanjut wali murid,  dibeli melalui seorang oknum guru.

Ketika dikonfirmasi ke sekolah  Kepala Sekolah SDN Komplek Api, Siti  Barkah sedang tidak ada ditempat.

“Bu Siti sedang keluar rapat,” ujar Desi selaku guru kelas, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan  Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

Maksimal,  peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

( Jun / tim )