Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Kangkangi Peraturan Pemerintah, SDN Komplek API Jual Seragam Sekolah

BAGIKAN ARTIKELKangkangi Peraturan Pemerintah, SDN Komplek API Jual Seragam Sekolahhttps://www.mahardhikanews.com/2024/11/20/kangkangi-peraturan-pemerintah-sdn-komplek-api-jual-seragam-sekolah/
Kangkangi Peraturan Pemerintah, SDN Komplek API Jual Seragam Sekolah

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Larangan penjualan seragam sekolah,  sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Larangan penjualan seragam sekolah,  sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut tidak berlaku untuk SDN Komplek API  yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan  Legok, Kabupateng Tangerang, Banten. Pasalnya SDN tersebut diduga menjual baju seragam sekolah dengan harga cukup fantastis Rp 1.250.000,-

“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, Baju Muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga  Rp 1.250.000,- “ ujar wali murid yang minta namanya untuk tidak ditulis.

Pembelian baju seragam, lanjut wali murid,  dibeli melalui seorang oknum guru.

Ketika dikonfirmasi ke sekolah  Kepala Sekolah SDN Komplek Api, Siti  Barkah sedang tidak ada ditempat.

“Bu Siti sedang keluar rapat,” ujar Desi selaku guru kelas, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan  Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

Maksimal,  peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

( Jun / tim )