Mei 25, 2026

UMK Provinsi Banten 2024 Telah Ditetapkan, Cilegon Masih yang Tertinggi

IMG_20231130_161623
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com BANTEN, — Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2024 untuk 8 daerah mulai dari Tangerang hingga Cilegon.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang diteken Al Muktabar pada Kamis (30/11).

“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.

Dalam beleid itu, Kota Tangerang mencatat kenaikan UMK tertinggi yakni 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54.

Sementara, kenaikan UMK terendah dialami oleh Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87.

Secara nominal, UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102,8. Adapun UMK Kabupaten Lebak terendah yakni Rp 2.978.764,69.

Berikut Daftar UMK Kota dan Kabupaten yang trlah Ditetapkan.

1. UMK Kabupaten Pandeglang
Dari Rp 2.980.351,46 menjadi Rp 3.010.929,87 (naik 1,03 persen)

2. UMK Kabupaten Lebak
Dari Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

3. UMK Kabupaten Serang
Dari Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

4. UMK Kabupaten Tangerang
Dari Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Tangerang
Dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

6. UMK Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

7. UMK Kota Cilegon
Dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)

8. UMK Kota Serang
Dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen). (Jun)