Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Ekonomi › Mahardhika Premium

UMK Provinsi Banten 2024 Telah Ditetapkan, Cilegon Masih yang Tertinggi

BAGIKAN ARTIKELUMK Provinsi Banten 2024 Telah Ditetapkan, Cilegon Masih yang Tertinggihttps://www.mahardhikanews.com/2023/11/30/umk-provinsi-banten-2024-telah-ditetapkan-cilegon-masih-yang-tertinggi/
UMK Provinsi Banten 2024 Telah Ditetapkan, Cilegon Masih yang Tertinggi

MAHARDHIKAnews.com BANTEN, — Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2024 untuk 8 daerah mulai dari Tangerang hingga Cilegon.

MAHARDHIKAnews.com BANTEN, — Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2024 untuk 8 daerah mulai dari Tangerang hingga Cilegon.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang diteken Al Muktabar pada Kamis (30/11).

“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” demikian kutipan pertimbangan Al Muktabar dalam salinan Kepgub 561/2023.

Dalam beleid itu, Kota Tangerang mencatat kenaikan UMK tertinggi yakni 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54.

Sementara, kenaikan UMK terendah dialami oleh Kabupaten Pandeglang yang hanya menanjak 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87.

Secara nominal, UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102,8. Adapun UMK Kabupaten Lebak terendah yakni Rp 2.978.764,69.

Berikut Daftar UMK Kota dan Kabupaten yang trlah Ditetapkan.

1. UMK Kabupaten Pandeglang
Dari Rp 2.980.351,46 menjadi Rp 3.010.929,87 (naik 1,03 persen)

2. UMK Kabupaten Lebak
Dari Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

3. UMK Kabupaten Serang
Dari Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

4. UMK Kabupaten Tangerang
Dari Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Tangerang
Dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

6. UMK Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

7. UMK Kota Cilegon
Dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80 (naik 3,39 persen)

8. UMK Kota Serang
Dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen). (Jun)