MAHARDHIKAnews.com REMBANG, — Perjuangan pelestarian sejarah dan keleluhuran di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Di balik upaya menguri-uri warisan leluhur, muncul dugaan tindakan pengkhianatan hingga berujung laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Rembang.
MAHARDHIKAnews.com REMBANG, — Perjuangan pelestarian sejarah dan keleluhuran di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Di balik upaya menguri-uri warisan leluhur, muncul dugaan tindakan pengkhianatan hingga berujung laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Rembang.
Perjuangan tersebut tidak terlepas dari sosok R.P Takrip Hadi Darsana atau yang dikenal sebagai Mbah Guru, Pujangga Argasoka.
Dalam perjalanan melestarikan Punden Tapaan dan leluhur Kanung Argasoka-Pancawyasa, Mbah Guru disebut harus berjibaku hingga pernah berurusan dengan hukum.
“Dulunya banyak kejadian mengenaskan. Bahkan Mbah Guru sampai harus masuk bui, diduga karena ada tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh S.W.,” ujar salah satu pegiat budaya Lasem yang enggan disebut namanya.
Kini, semangat perjuangan itu dilanjutkan oleh Suhu Tjoeng dan rekan-rekan. Namun, pola serupa diduga kembali terjadi.
“Bahkan pola-pola penghianatan yang dahulu dilakukan kepada Mbah Guru, sekarang dilakukan kepada Suhu Tjoeng dkk, walaupun dengan cara yang sedikit berbeda,” lanjutnya.
Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang
Selain dugaan pengkhianatan, mencuat pula dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyasar tokoh budaya asal Jawa Timur, Moch. Bunyamin.
Moch. Bunyamin dikenal sebagai tokoh yang menaungi sejumlah organisasi budaya dan keagamaan. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Jawa Timur FKPPAI (Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia) yang turut aktif dalam pelestarian sejarah dan budaya di Lasem.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan oleh beberapa oknum berinisial RT, DS, I, dan U.
Atas kejadian itu, Moch. Bunyamin telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Rembang, Jawa Tengah.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: Rekom/519/IX/2026/SPKT.
“Moch. Bunyamin berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh Polres Rembang. Ia yakin Polres Rembang dapat melaksanakan tugas dengan profesional,” kata Suryani, perwakilan pelapor, Sabtu (25/10/2026).
Pihak pelapor juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan Lasem sebagai Kota Pusaka dapat terus bersinar.
“Harapannya Lasem, Rembang, Jawa Tengah bisa semakin bersinar terang dan jaya selalu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan serta Polres Rembang untuk mendapatkan keterangan berimbang. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, MAHARDHIKAnews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.



