MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.
Tersangka baru tersebut adalah GM, mantan Direktur Utama PT APK.
Penetapan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Kamis (22/10/2026).
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka tambahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama GM selaku Direktur Utama PT APK,” ujar Fardana dalam keterangan pers.
Dengan penetapan GM, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Modus: Pesawat Tak Pernah Datang, Pembayaran Tetap Jalan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2021. Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa sewa (charter) pesawat kargo yang dimasukkan dalam RKAP Tahun 2022.
Untuk merealisasikan bisnis tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300 yang rencananya didatangkan dari Dubai untuk charter kargo.
“Dalam perjanjian kerja sama, PT WSU wajib mendatangkan pesawat. Faktanya, sampai saat ini pesawat tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga lini bisnis kargo itu sama sekali tidak berjalan,” jelas Januar.
Hasil penyidikan juga mengungkap PT WSU bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.
Ironisnya, meski pesawat tidak pernah datang dan sertifikasi tidak dimiliki, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada mitra swasta.
“Dalam kontrak tersebut PT APK sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 4.941.030.000,” ujar Januar.
Peran Mantan Dirut
Menurut Januar, GM sebagai Direktur Utama yang menjabat saat peristiwa terjadi pada 2022, diduga mengetahui dua hal krusial namun tetap melanjutkan kerja sama.
“Peran mantan dirut yang pertama, mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi tapi tetap bekerja sama. Kedua, mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia tapi tetap dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000 atau Rp 4,9 miliar.
Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk pendalaman dan penuntasan tahap hukum selanjutnya.
(Ivan)



