Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Kinerja Disnaker Dalam Program 3G Wakil Walikota Tangsel Pimpin Seribu Santri dalam Apel Hari Santri 2026 Taiwan Excellence Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

BAGIKAN ARTIKELKejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliarhttps://www.mahardhikanews.com/2026/10/23/kejari-kota-tangerang-tetapkan-mantan-dirut-pt-apk-tersangka-baru-korupsi-sewa-boeing-737-300-kerugian-negara-rp49-miliar/
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.

Tersangka baru tersebut adalah GM, mantan Direktur Utama PT APK.

Penetapan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Kamis (22/10/2026).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka tambahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama GM selaku Direktur Utama PT APK,” ujar Fardana dalam keterangan pers.

Dengan penetapan GM, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Modus: Pesawat Tak Pernah Datang, Pembayaran Tetap Jalan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2021. Saat itu, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa sewa (charter) pesawat kargo yang dimasukkan dalam RKAP Tahun 2022.

Untuk merealisasikan bisnis tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300 yang rencananya didatangkan dari Dubai untuk charter kargo.

“Dalam perjanjian kerja sama, PT WSU wajib mendatangkan pesawat. Faktanya, sampai saat ini pesawat tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga lini bisnis kargo itu sama sekali tidak berjalan,” jelas Januar.

Hasil penyidikan juga mengungkap PT WSU bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.

Ironisnya, meski pesawat tidak pernah datang dan sertifikasi tidak dimiliki, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada mitra swasta.

“Dalam kontrak tersebut PT APK sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 4.941.030.000,” ujar Januar.

Peran Mantan Dirut

Menurut Januar, GM sebagai Direktur Utama yang menjabat saat peristiwa terjadi pada 2022, diduga mengetahui dua hal krusial namun tetap melanjutkan kerja sama.

“Peran mantan dirut yang pertama, mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi tapi tetap bekerja sama. Kedua, mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia tapi tetap dilakukan pembayaran,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000 atau Rp 4,9 miliar.

Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk pendalaman dan penuntasan tahap hukum selanjutnya.

(Ivan)