April 17, 2026

Kisruh Satpol PP Tangerang: Segel PT ESA Dicabut Tanpa Koordinasi, Muncul Dugaan Transaksi Ratusan Juta

1776190132548
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Penegakan Perda di Kota Tangerang tengah disorot setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam pencabutan segel milik PT ESA Jaya Putra. Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Alek, mengungkap adanya ketidakteraturan dalam proses tersebut yang diduga tidak melalui koordinasi lintas instansi. Peristiwa ini mencuat pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam keterangannya, Alek menyebut bahwa pembukaan segel dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari mantan Kasat Pol PP, Irman Pujahendra, yang kini telah pensiun. Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan, meskipun menyadari langkah tersebut tidak sepenuhnya sesuai prosedur.

“Perintah Kasat (Irman Pujahendra) saya jalankan. Sekarang saya yang menanggung akibatnya, sementara beliau sudah pensiun,” ujar Alek, menggambarkan lemahnya sistem koordinasi internal di tubuh Satpol PP Kota Tangerang.

Alek juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan soal koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebelum segel dicabut. Namun, Irman saat itu menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum, termasuk pembukaan segel, sepenuhnya berada di tangan Satpol PP tanpa perlu melibatkan pihak lain yang sebelumnya turut melakukan inspeksi.

Situasi ini memicu kritik dari Direktur Eksekutif Tangerang Public Service, Ryan Erlangga. Ia menduga adanya praktik tidak wajar di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan adanya transaksi yang melibatkan sejumlah uang.

“Ada indikasi kuat bahwa pencabutan segel ini berkaitan dengan dugaan uang koordinasi hingga ratusan juta rupiah. Jika terbukti, ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tegas Ryan pada Senin (13/4/2026).

Ryan juga menyoroti sikap Satpol PP yang dinilai seolah membiarkan penguasaan fasilitas publik oleh pihak perusahaan. Menurutnya, alasan pencabutan segel karena adanya IMB tahun 2018 tidak menjawab persoalan utama.

“Masalahnya bukan sekadar izin, tapi penggunaan fasilitas milik pemerintah oleh perusahaan. Tidak seharusnya Satpol PP mengabaikan hal ini, apalagi jika ada dugaan ‘koordinasi’ tidak resmi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Alek menyampaikan keterbatasan teknis sebagai kendala dalam melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Ia menyebut Satpol PP tidak memiliki alat berat yang memadai dan hanya mengandalkan peralatan sederhana seperti godam, sehingga sulit mengeksekusi bangunan berukuran besar tanpa dukungan dinas terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menguji integritas Pemerintah Kota Tangerang. Masyarakat mendesak agar dugaan aliran dana dalam pencabutan segel tersebut diusut secara transparan. Jika tidak, penegakan aturan dikhawatirkan hanya menjadi alat negosiasi bagi pihak-pihak berkepentingan.
( Jun / Tim)