September 14, 2024

Adanya Aktivitas Di Bangunan Yang Sudah Tersegel, Elektabilitas Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan

Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Diketahui pada pemberitaan sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2024, Satpol PP kota Tangerang telah menyegel 2 buah gedung dijalan melati x kelurahan tanah tinggi kecamatan Tangerang provinsi Banten.

Penyegelan tersebut didasari laporan Aliansi Tangerang Raya Bersatu ( ATRB ) dikarenakan adanya suatu bangunan gedung yang sudah melanggar Perda.

Satpol PP kota Tangerang pun melakukan penyegelan, penyegelan tersebut berdasarkan perda kota Tangerang no 8 tahun 2018, no 10 tahun 2023, no 3 tahun 2012 dan no 6 tahun 2019.

Penegakan perda tersebut di saksikan juga oleh para awak media dan perwakilan dari Aliansi Tangerang Raya Bersatu.

Namun ada sesuatu yang aneh tapi nyata yang menjadi tanda tanya besar yang terjadi ditengah atau saat berjalannya sanksi penyegelan.

Bukannya mematuhi sanksi yang diberikan penegak hukum ( Gakkum ) peraturan daerah ( Perda ) tersebut, pemilik atau penyewa gedung masih tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya, seolah – olah satpol PP kota Tangerang itu tidak ada apa-apanya.

Adanya aktivitas ditempat yang sudah di segel tersebut menandakan bahwa pihak pemilik bangunan dan penyewa bangunan tidak pernah menganggap bahwa pemerintahan kota Tangerang tidak ada apa-apanya ( tidak dianggap – red ) bagi pemilik bangunan.

Diamnya pemerintahan kota Tangerang dalam hal ini satpol PP kota Tangerang menuai banyak pertanyaan dari masyarakat dan Aliansi Tangerang Raya Bersatu.

” Semandul atau selemah itu kah pemerintahan kota Tangerang, sehingga tidak berdaya untuk menegakkan peraturan daerah,” ujar ketua LSM Rembuk Saiman.

Direktur Eksekutif LSM LIBRA yang dalam hal ini Penanggung jawab Aliansi Tangerang Raya Bersatu (Drs. Bonar TSH, MM) turun gunung dan akan suarakan perihal ketidak mampuan alias tidak adanya nyali Pemkot dan satpol PP kota Tangerang untuk menegakan aturan dan Peraturan perundang undangan daerah untuk melakukan Pembongkaran bangunan ruko di tanah tinggi, jalan Melati X.

Aliansi Tangerang Raya Bersatu mempertanyakan arti dari yang katanya 7-3-3-1, apa ucapan tersebut hanya isapan jempol.

” Sudah nyata bangunan tersebut menyalahi aturan, tetapi birokrasi berbelit belit, apa yang harus ditakuti, ada permainan apa dengan ini semuanya.” ujarnya.

“Jika Dalam hal ini secara khusus SATPOL PP dan secara Umum Pemkot Tangerang tidak mampu atau tidak punya biaya untuk melakukan Pembongkaran bangunan tersebut guna menegakan peraturan daerah yang telah di keluarkan DPRD kota Tangerang, LSM LIBRA akan membiayai nya, berapun biaya yang dibutuhkan.” Tambah Bonar.

Ketika ketua LSM Rembuk Saiman mengkonfirmasi ke pada Kabid gakkumda pol PP kota Tangerang Jose via aplikasi wa, Jose pun menjawab.

” Kami sudah melayang kan surat kepada PJ walikota, dan sedang menunggu instruksi pembongkaran dari beliau, ujar Jose melalui pesan singkat wa nya.

Menanggapi hal tersebut, Saiman pun menunjukkan” jika memang sudah melayangkan surat permohonan atau persetujuan pembongkaran bangunan yang terletak di jalan melati x kelurahan tanah tinggi, kenapa mesti menunggu lama sekali, coba kasih lihat ke masyarakat, seperti apa bentuk suratnya,, jangan sampai masyarakat turun kejalan untuk mengadakan aksi demo untuk mempertanyakan kemampuan satpol PP kota Tangerang dalam penegakan Perda, jangan cuma beraninya cuma mengusir para pedagang kaki lima, ” tutup Saiman.

( Jun )