Mei 17, 2025

PLT. Kasatpol PP Tegak Lurus Segel Bangunan Ruko Belum Berizin Demi PAD Kota Tangerang

IMG-20240716-WA0157
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, –  Bangunan gedung ruko bertingkat tiga milik Naenggolan berdiri kokoh yang belum memiliki dokumen perijinan, di Lokasi Jalan Melati, RT 03 RW 03 Kel. Tanah Tinggi Kec.Kota Tangerang.disegel pihak satpol PP Bidang Penegakan Hukum Daerah (GAKUMDA) pada Selasa 16/07/2024.

Penyegelan ini berdasarkan kepada,:
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;

Kabid Gakumda Jose A.V. Cabral, A.P.; Jarod Muhnawar/PPNS, Dedi Iskandar / PPNS, Otong Kosasi, Agustinus Tange, Rizky Fadila

Sekitar pukul 10.00 WIB Kabid Gakumda Jose A.V. Cabral, A.P., beserta PPNS segera ke lokasi bangunan gedung yang beralamatkan di Jalan Melati, Rt. 03 RW. 03 kel. Tanah Tinggi, Kec.Kota Tangerang. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan gedung tersebut yang sudah disewakan ke orang lain, sehingga tim bersama dengan PPNS didampingi Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., dan RT setempat yang bernama Dedi.

Ketua RT 3 RW 3 Dedi juga menyampaikan terkait bangunan ini semula dia tidak mengetahui dan tidak mau tanda tangan.

Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kabid Gakumda . Jose A.V. Cabral A.P., bersama . Otong Kosasi menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan bangunan gedung serta menyampaikan kepada para penyewa gedung untuk barang barang yang ada di dalam segera di kosongkan menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan oleh tim. Lalu, tim-pun menyegel bangunan tersebut dengan 2 papan segel dan di pasang pada dinding bangunan

Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

Dan Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para penyewa tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Kota Tangerang dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para penyewa tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku.

Dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di dalam bangunan tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang;

Setelah dilakukan penyegelan, kemudian Tim dibawah Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., kembali bergerak menuju Markas Komando (Mako).

(Ichsan/Jun)