Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Gerak Cepat Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower Tak Berizin

BAGIKAN ARTIKELGerak Cepat Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower Tak Berizinhttps://www.mahardhikanews.com/2024/07/05/gerak-cepat-satpol-pp-kota-tangerang-segel-tower-tak-berizin/
Gerak Cepat Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower Tak Berizin

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,- Dapat info dari masyarakat adanya pembangunan tower tak berizin, PLT satpol PP bersama Kabid Gakkumda dan jajaran langsung gerak cepat segel bangunan tower yang telah berdiri di jalan Iskandar muda kelurahan Kedaung baru kecamatan Neglasari kota Tangerang Kamis 04/07/2024.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,- Dapat info dari masyarakat adanya pembangunan tower tak berizin, PLT satpol PP bersama Kabid Gakkumda dan jajaran langsung gerak cepat segel bangunan tower yang telah berdiri di jalan Iskandar muda kelurahan Kedaung baru kecamatan Neglasari kota Tangerang Kamis 04/07/2024.

Kabid Gakkumda Jose A. V. Cabral A. P. yang didampingi kasie penegakan Tatang Sumantri S. IP, M.M dan tim pun langsung turun ke lokasi kegiatan.

Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kasie Penegakan Tatang Sumantri, S.IP, M.M. dan Kabid Gakumda Jose A.V. Cabral A.P., menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan.

Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk.

Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

Dan Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para pekerja tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku, dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Tower tersebut.

Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang.

( Jun )