MAHARDHIKAnews.com SERANG, – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial NS dan GJ diamankan.
Pengungkapan bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat tim Ditreskrimsus mendapati aktivitas ilegal di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA). Modusnya, pelaku membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM tersebut disedot dari tangki kendaraan dan ditampung untuk dijual kembali dengan harga industri.
Dalam praktiknya, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Setelah membeli BBM, para sopir kembali ke PT YAMIKA untuk menurunkan muatan.
Di lokasi, seorang karyawan NS berinisial RH bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, masing-masing truk menurunkan tiga jerigen. Selanjutnya BBM dipindahkan ke dalam kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan. Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 unit mobil truck tronton, 1 buah kempu berisi BBM bio solar subsidi sekitar 1.000 liter, 22 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 1 unit pompa air listrik, 4 buah selang, dan 1 buah corong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Jun/Bidhumas)



