April 18, 2026

Geram Banten Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI, Penegakan Perda Kota Tangerang Dipertanyakan

IMG-20260123-WA0073
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dugaan maladministrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang,menyusul telah diregistrasinya pengaduan mengenai Inspektorat terkait penanganan penegakkan perda kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, S.H.,yang biasa disapa Romo, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 telah diterima dan diregistrasi secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).

“Kami menghormati kewenangan Ombudsman.
Namun kami menilai ada persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah, untuk itu kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat,” ujar Romo, Kamis 22/01/2026.

Romo menjelaskan, laporan terkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan laporan masyarakat terkait pembiaran pelanggaran Perda oleh Satpol PP dan lemahnya tindak lanjut pengawasan internal.

Menurutnya, alasan jawaban laporan sebelumnya yang menyebut pelapor bukan korban langsung oleh Ombudsman Propinsi Banten justru bertentangan dengan semangat pengawasan pelayanan publik.

“Undang-undang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, apalagi jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

LSM Geram Banten menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan Perda, serta akuntabilitas aparat pengawas.

“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan transparan. Ketika bangunan atau usaha sudah diputus bersalah namun tetap beroperasi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tutup Romo.

Diketahui selama ini beberapa penyegelan dalam pelanggaran penegakan perda dikota Tangerang terlihat sebagai pencitraan, pada
saat disegel para pelanggar masih beraktivitas tanpa ada kejeraan karena hanya diberikan sanksi ringan dan kurangnya pengawasan.

Hal ini berkaitan dengan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang patut diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penegak perda dalam menindak tegas pelanggar yang seharusnya tanpa tebang pilih.

LSM Geram Banten memastikan akan kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI, serta membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi evaluasi bagi kemajuan pemerintah Kota Tangerang. (Jun/Tim)