Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman, Soroti Lemahnya Penegakan Perda

BAGIKAN ARTIKELAliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman, Soroti Lemahnya Penegakan Perdahttps://www.mahardhikanews.com/2025/10/27/aliansi-jurnalis-dan-lsm-tangerang-raya-laporkan-satpol-pp-ke-ombudsman-soroti-lemahnya-penegakan-perda/
Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman, Soroti Lemahnya Penegakan Perda

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG — Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG — Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Laporan tersebut menyoroti dugaan kinerja tidak produktif dan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah setempat.

Laporan itu disampaikan langsung oleh S. Widodo, yang akrab disapa Romo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia Kota Tangerang. Ia datang mewakili aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya.

Menurut Romo, banyak kegiatan pembangunan dan operasional perusahaan di Kota Tangerang yang tidak memiliki izin, menyalahgunakan izin, bahkan berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, Satpol PP dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut.

‘ Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab sosial kami untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tegas Romo usai menyerahkan laporan di kantor Ombudsman Banten.

Ia juga menambahkan bahwa aliansi telah dua kali melakukan aksi bersama jurnalis dan LSM, namun hingga kini tidak ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat.

” Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Kalau perlu, Ombudsman memeriksa setiap OPD agar ada perbaikan nyata di Kota Tangerang,” ujarnya.

Ombudsman Siap Tindaklanjuti

Laporan resmi tersebut diterima oleh Desi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan sesuai prosedur yang berlaku.

” Kami akan memverifikasi legal standing dan substansi laporan, kemudian menindaklanjuti sesuai mekanisme Ombudsman. Hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Desi.

Dugaan Maladministrasi

Dalam surat laporan bernomor 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, yang bersifat Penting dan disertai berkas pengaduan lengkap, LSM Geram menilai telah terjadi dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ada tiga bentuk maladministrasi yang dilaporkan:

1. Pembiaran terhadap pelanggaran Perda, meski telah ada putusan pengadilan.

2. Penundaan berlarut dalam penegakan hukum administrasi daerah.

3. Tidak adanya tanggapan resmi atau tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Romo berharap Ombudsman segera memproses laporan tersebut agar tidak muncul preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.

” Kami percaya Ombudsman akan bersikap profesional dan objektif demi menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi,” pungkasnya. (Jun/tim)