Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman, Soroti Lemahnya Penegakan Perda
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG — Aliansi Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya resmi melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan tersebut menyoroti dugaan kinerja tidak produktif dan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah setempat.
Laporan itu disampaikan langsung oleh S. Widodo, yang akrab disapa Romo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia Kota Tangerang. Ia datang mewakili aliansi jurnalis dan LSM Tangerang Raya.
Menurut Romo, banyak kegiatan pembangunan dan operasional perusahaan di Kota Tangerang yang tidak memiliki izin, menyalahgunakan izin, bahkan berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, Satpol PP dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut.
‘ Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab sosial kami untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tegas Romo usai menyerahkan laporan di kantor Ombudsman Banten.
Ia juga menambahkan bahwa aliansi telah dua kali melakukan aksi bersama jurnalis dan LSM, namun hingga kini tidak ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat.
” Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Kalau perlu, Ombudsman memeriksa setiap OPD agar ada perbaikan nyata di Kota Tangerang,” ujarnya.
Ombudsman Siap Tindaklanjuti
Laporan resmi tersebut diterima oleh Desi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan sesuai prosedur yang berlaku.
” Kami akan memverifikasi legal standing dan substansi laporan, kemudian menindaklanjuti sesuai mekanisme Ombudsman. Hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Desi.
Dugaan Maladministrasi
Dalam surat laporan bernomor 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, yang bersifat Penting dan disertai berkas pengaduan lengkap, LSM Geram menilai telah terjadi dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ada tiga bentuk maladministrasi yang dilaporkan:
1. Pembiaran terhadap pelanggaran Perda, meski telah ada putusan pengadilan.
2. Penundaan berlarut dalam penegakan hukum administrasi daerah.
3. Tidak adanya tanggapan resmi atau tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Romo berharap Ombudsman segera memproses laporan tersebut agar tidak muncul preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
” Kami percaya Ombudsman akan bersikap profesional dan objektif demi menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi,” pungkasnya. (Jun/tim)






