Februari 14, 2025

Pelaksanaan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang di Desa Lebak Wangi Berjalan Kondusif

IMG-20231019-WA0034
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, -Dengan sudah ingkrahnya putusan MA atas sengketa lahan dengan luas 3620 m2 yang berlokasi di desa lebak wangi kecamatan sepatan timur. Pengadilan Negeri kota tangerang melaksanakan eksekusi lahan terhadap objek tanah tersebut pada,Rabu ( 18/10/23) berjalan tertib , aman dan kondusif.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari pada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh jurusita Pengadilan Negeri Kota Tangerang Dedy P di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat yang sudah di siapkan pemohon eksekusi.

Dedy P, yang merupakan Jurusita mewakili Ketua Pengadilan Kota Tangerang mengungkapkan,
dari hasil keputusan pengadilan yang sudah di tetapkan dan sudah Ingkrah keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2021, keputusan Mahkama Agung tahun 2022.

“Karena sudah memiliki keputusan hukum tetap, jadi kami lakukan eksekusi lahan seluas 3620 M2. hak milik (SY) kepada beberapa tergugat (Ang wie tjang cs) sah surat bersertifikat atas nama (SY) dalam hal ini sejak tahun 2017 memang lahan ini sudah bermasalah dan dalam eksekusi sekarang ini, sebelumnya kami sudah kirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada termohon,” ucap Dedy.

Ia Berharap para tergugat ( termohon) bisa menerima dengan legowo sehingga proses eksekusi ini dapat berjalan dengan lancar.

Di tempat yang sama, Holidianto, S.H., selaku kuasa hukum dari ibu SY yang merupakan pemohon eksekusi pada awak media menjelaskan,” Bermula pada tahun 2017 kami melayangkan surat somasi kepada Ang wie tjang cs , karena tidak di gubris selanjutnya kami mengajukan permohonan perkara ke Pengadilan Negri Kota Tangerang. Selanjutnya Pengadilan Tinggi dan lanjut Ke MA. kami sudah sampaikan bahwa lahan ini adalah milik sah dari klien kami.

Pihak tergugat melakukan banding dan kasasi namun karna penguatan data yang sah dari kami sehingga keputusan ini menjadi ingkrah dan selanjutnya awal 2023.

“kami selaku pemohon mengajukan eksekusai lahan kepada pengadilan negri kota Tangerang. Alhamdulillah di kabulkan dan dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Sepatan AKP. Sriyono menambahkan,” Pelaksanaan eksekusi keseluruan berjalan aman dan kondusif,” Pungkasnya.

Turut mendampingi pelaksanaan Eksekusi di antaranya Kapolsek sepatan dan jajaran, tim polres metro tangerang, tim kodim, Danramil sepatan dan jajaran, Satpol PP, perwakilan dari kecamatan sepatan timur dan perwakilan dari desa Lebak Wangi. (Ivan)