Ketua LBH GIANTARA Karawang Aep Apriyatna: Jangan Bebani KPM Bansos Dengan Pungutan Biaya Apapun
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, – Dugaan adanya pungutan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Pemerintah di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan berbagai pihak.
Sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu saat mengambil bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Keluhan tersebut disampaikan warga dari beberapa wilayah, di antaranya Dusun Mekarsari dan Dusun Jatimulya. Mereka mempertanyakan adanya nominal pembayaran yang disebut diberlakukan saat proses pengambilan bantuan, tanpa penjelasan yang mereka pahami mengenai dasar maupun peruntukan dana tersebut.
“Bukan masalah ikhlas atau tidak ikhlas. Yang kami pertanyakan, kenapa harus ada patokan Rp25 ribu? Kalau memang ada biaya, seharusnya dijelaskan terlebih dahulu untuk apa. Jangan tiba-tiba warga diminta bayar saat mengambil bantuan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (06/06/2026).
Menurut pengakuan sejumlah warga, kondisi tersebut bahkan membuat sebagian penerima manfaat harus meminjam uang terlebih dahulu agar dapat membawa pulang bantuan yang diterimanya.
Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, jumlah penerima bantuan di Desa Kalangsari disebut mencapai sekitar 1.664 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Apabila seluruh penerima bantuan diminta membayar Rp25 ribu, maka secara perhitungan potensi dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp41,6 juta.
Besaran angka tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dana, pihak yang menerima, serta dasar kebijakan yang digunakan dalam proses penyaluran bantuan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, menegaskan bahwa setiap program bantuan sosial harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Jangan jadikan kesulitan rakyat sebagai beban tambahan. Bantuan pemerintah diberikan untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan pertanyaan atau keresahan akibat adanya pungutan yang tidak dipahami oleh warga,” tegas Aep, Senin (08/06/2026).
Menurutnya, apabila terdapat biaya yang dibutuhkan dalam proses distribusi atau operasional penyaluran bantuan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, lengkap dengan dasar kebijakan dan peruntukannya.
“Transparansi adalah kewajiban. Jika ada biaya operasional atau kebutuhan lain, masyarakat berhak mengetahui secara jelas. Jangan sampai muncul dugaan atau persepsi negatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” katanya.
Aep juga meminta pemerintah desa, pihak pelaksana penyaluran bantuan, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diperlukan. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak lagi dibayangi berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan dana yang dihimpun dalam proses penyaluran bantuan tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Kalangsari maupun pihak terkait lainnya masih perlu dimintai keterangan dan klarifikasi resmi terkait informasi yang disampaikan sejumlah warga tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka agar seluruh proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
(D-Hunter)






