Rabu, 23 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
BNN dan Aparat Gabungan Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Ini Temuannya Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polsek Teluknaga Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Diciduk di Dadap

BAGIKAN ARTIKELPolsek Teluknaga Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Diciduk di Dadaphttps://www.mahardhikanews.com/2026/07/25/polsek-teluknaga-gagalkan-peredaran-obat-keras-ilegal-dua-pengedar-diciduk-di-dadap/
Polsek Teluknaga Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Diciduk di Dadap

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria ditangkap setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria ditangkap setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 640 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” kata Eko.

Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Ivan)