BANDUNG, TansNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BANDUNG, TansNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan perkembangan perkara akan terus dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurut Budi, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.
Mahfud MD Pertanyakan Posisi Nusron
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan Nusron Wahid.
Mahfud menilai transparansi diperlukan mengingat perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron perlu dijelaskan kepada publik apabila memang diperlukan dalam rangka mengungkap konstruksi perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah program televisi pada Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan publik akan mempertanyakan posisi Nusron apabila KPK tidak memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Berawal dari OTT Kasus HGB
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat nama terakhir disebut sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan Terus Berjalan
Pengusutan perkara kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara.
KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan juga berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri.
Dalam perkembangan terbaru pada 21 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
KPK Belum Menutup Kemungkinan
Respons KPK terhadap Mahfud MD menunjukkan bahwa penyidik belum memberikan kesimpulan akhir mengenai siapa saja pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan menguji alat bukti. Dengan demikian, kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain tetap bergantung pada kebutuhan penyidikan dan temuan alat bukti.
KPK meminta publik menunggu proses hukum berjalan sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Perkara dugaan korupsi ini masih berada dalam proses penyidikan. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan seseorang harus tetap dipahami berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang berlangsung.
Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi
Sumber utama: ANTARA News.



