Juni 21, 2026

SDN Kutamukti 1 Klarifikasi Soal Iuran Rp170 Ribu: Klaim Hasil Kesepakatan Mufakat, Disdikbud Karawang Ingatkan Larangan Pungli

IMG-20260427-WA0014(1)
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB.‎​KARAWANG, — Kontroversi rencana iuran acara perpisahan (samenan) di SDN Kutamukti 1, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Setelah menuai protes wali murid,

Kepala SDN Kutamukti 1, Karna, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pihak sekolah berdalih bahwa nominal Rp170.000 per siswa merupakan hasil kesepakatan mufakat dalam forum rapat bersama orang tua dan komite.

‎​Namun, pernyataan sekolah tersebut berbanding terbalik dengan respons tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang yang menghimbau orang tua untuk mengabaikan kegiatan jika bersifat memaksa.

‎​Dalam klarifikasinya pada Senin (27/4), Karna menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki alokasi anggaran dari pemerintah untuk menggelar seremoni kelulusan dan kenaikan kelas. Oleh sebab itu, sekolah mengembalikan keputusan kepada wali murid apakah ingin mengadakan acara yang sederhana atau meriah.

‎​”Kami sampaikan bahwa sekolah tidak ada anggaran, maka kami kembalikan ke wali murid dan komite. Kesepakatannya ingin acara ramai (meriah). Maka muncul nilai partisipasi Rp170.000 per siswa. Anggaran ini sudah di-plot untuk kebutuhan acara, termasuk prosesi ‘Seni Lengser’, jadi tidak bisa dikurangi,” ujar Karna.

‎​Secara kritis, klaim mufakat yang disampaikan sekolah sering kali menjadi tameng untuk melegalkan pungutan. Pihak sekolah mempertanyakan mengapa wali murid tidak langsung menyampaikan keberatan di dalam forum rapat.

‎​”Di awal kami sudah tanyakan apakah ada yang keberatan atau tidak, ternyata semua sepakat. Karena tidak ada yang bicara, kami anggap selesai,” tambah seorang perwakilan guru.

‎​Namun, secara edukatif perlu dipahami adanya fenomena silent agreement (setuju karena diam). Banyak wali murid yang merasa sungkan atau takut menyampaikan keberatan secara terbuka di depan forum karena khawatir akan dampak sosial terhadap anak mereka di sekolah. Hal inilah yang sering kali disalahartikan sebagai “kesepakatan bulat”.

‎​Menanggapi polemik ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, memberikan instruksi tegas melalui pesan singkat. Ia meminta wali murid tidak memaksakan diri jika merasa terbebani oleh kegiatan tersebut.

‎​”Sudah jangan diikuti saja kegiatannya. Kalau sampai ada tindakan ‘memaksa’, nanti tim kami yang akan turun langsung,” tegas Wawan Setiawan.

‎​Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Yanto, kembali mengingatkan aturan dasar sekolah negeri. “Segala bentuk pungutan liar (pungli) tidak diperbolehkan di lingkungan pendidikan dasar,” ungkapnya singkat namun tajam.

‎​Masyarakat harus jeli membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan. Berdasarkan regulasi, karakteristik Pungutan Liar adalah:

‎​Nominalnya ditentukan secara sepihak atau dipatok.

‎​Adanya batas waktu pembayaran (meski dengan sistem cicil).

‎​Bersifat mengikat bagi seluruh siswa.

‎​Meskipun sekolah menawarkan opsi mencicil hingga pelaksanaan di bulan Juni 2026, jika nominal Rp170.000 tersebut bersifat “wajib” dan “tidak bisa dikurangi”, maka secara hukum rencana ini rentan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau pungli.

‎​Klarifikasi dari SDN Kutamukti 1 ini diharapkan menjadi pembuka dialog yang lebih transparan. Publik kini menanti langkah konkret dari Korwil Cambidik Kecamatan Kutawaluya untuk melakukan evaluasi ulang terhadap hasil rapat tersebut.

‎​Langkah preventif dari Dinas Pendidikan sangat krusial agar niat merayakan kelulusan tidak berubah menjadi beban finansial yang mencederai prinsip pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas di Kabupaten Karawang.

(D-Hunter)