Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

BAGIKAN ARTIKELTiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023https://www.mahardhikanews.com/2025/10/16/tiga-opd-di-tangsel-dilaporkan-ke-kejari-diduga-terlibat-korupsi-dana-apbd-2022-2023/
Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Dugaan praktik korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan mencuat ke permukaan. Selasa (14/10/2025), Penasehat Hukum bersama Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten resmi melaporkan tiga dinas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.
Ketiganya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Dugaan praktik korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan mencuat ke permukaan. Selasa (14/10/2025), Penasehat Hukum bersama Dewan Pembina Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten resmi melaporkan tiga dinas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.
Ketiganya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan jumlah tenaga Non ASN serta belanja fiktif pada perawatan gedung sekolah, yang bersumber dari APBD Tahun 2022–2023.

DLH Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Menurut Penasehat Hukum M. Aqil B, SH, pada tahun 2023 DLH Tangsel diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran honorarium tenaga Non ASN.
Dalam data disebutkan terdapat 1.215 orang Non ASN dengan total anggaran Rp65,6 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023. Namun, hasil perhitungan menunjukkan potensi kebocoran anggaran mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, pada tahun yang sama juga ditemukan dugaan penyimpangan dalam program dana kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp20,4 miliar, yang diberikan kepada 600 kepala keluarga di wilayah Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang. Dari total tersebut, sekitar Rp16 miliar diduga dikorupsi.

Disdikbud: Honorarium dan Pemeliharaan Gedung Diduga Bermasalah

Kasus lain mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.
Aqil SH mengungkapkan, pada tahun 2023, terdapat selisih data 414 tenaga Non ASN antara versi BKAD (2.066 orang) dan versi Disdikbud (2.480 orang). Dengan total anggaran Rp79,7 miliar, selisih ini menimbulkan dugaan mark up senilai Rp10,1 miliar.

Bukan hanya itu, pada tahun 2022, Disdikbud juga diduga melakukan duplikasi kegiatan pemeliharaan gedung SD/SMP, padahal kegiatan tersebut sudah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan. Akibatnya, negara berpotensi rugi sekitar Rp13,8 miliar.

Dinas Kesehatan Diduga Tambahkan 993 Tenaga Fiktif

Tak kalah serius, dugaan korupsi juga menyeret Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2022.
Versi BKPSDM mencatat 1.700 tenaga Non ASN, sementara laporan Dinkes mencantumkan 2.693 orang — terjadi selisih 993 orang yang diduga fiktif.

Dengan total anggaran Rp27,7 miliar untuk honorarium, kelebihan data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam laporan akuntabilitas (LAKIP), Dinkes Tangsel juga tercatat mengelola total anggaran sebesar Rp303,1 miliar, termasuk kegiatan pelayanan BLUD dan perizinan rumah sakit.

GWI: Sudah Konfirmasi, Tapi Tak Direspons OPD

Sebelum melapor ke Kejari, GWI mengaku telah melakukan klarifikasi ke masing-masing dinas. Namun, menurut Aqil SH, hanya Disdikbud yang sempat memberikan jawaban, itupun dinilai melempar tanggung jawab ke Dinas Cipta Karya terkait anggaran pemeliharaan gedung sekolah.

“Karena tidak ada itikad baik dan transparansi dari pihak dinas, maka kami bawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Aqil.

Kejari Tangsel Dinilai Responsif

Terkait laporan tersebut, Aqil menilai Kejari Tangsel menyambut baik dan profesional.
Ia juga optimis proses hukum akan berjalan sesuai koridor dan tidak akan mandek.

“Kami percaya Kejari Tangsel bekerja profesional. Kami akan terus kawal laporan ini hingga tuntas,” ujar Aqil SH sambil meninggalkan gedung kejaksaan dan menuju kantor DPD GWI di Kota Tangerang.

(Jun/tim)