April 17, 2026

BHP2HI Ungkap Dugaan Skandal Fasos – Fasum di Tangerang, Beri Ultimatum 7 x 24 Jam ke Pemkot

IMG-20260415-WA0001
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) bersiap mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pembiaran hingga penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kota Tangerang.

Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyoroti adanya indikasi praktik ilegal serta dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Laporan resmi dijadwalkan akan dilayangkan pada Rabu, 15 April 2026, ke sejumlah lembaga penting, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Banten, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga jajaran internal Pemerintah Kota Tangerang seperti Wali Kota, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Inspektorat.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar. Pihaknya mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Bangunan Gedung, Cipta Kerja, Pemerintahan Daerah, hingga aturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.

Menurut Suhardi, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Ia bahkan memberikan ultimatum tegas kepada pihak terkait untuk segera bertindak.

“Kami memberikan waktu 7×24 jam untuk merespons dan menindaklanjuti laporan ini. Harus ada tindakan tegas agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Suhardi mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum tertentu.

“Jika serius membangun Kota Tangerang, maka harus berani mengatakan yang salah itu salah, dan yang benar itu benar. Jangan sampai kesalahan segelintir oknum justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut pengelolaan aset bersama yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
( Jun / Tim )