DPMD Karawang Gelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2025
MAHARDHIKAnews.com KAB.KARAWANG, — Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
Ketua DPMD Karawang, Drs. Muhamad Syaefulloh, MM mengatakan, atas dasar tersebut diatas, dengan ini Kami mohon agar Camat Kecamatan Pakisjaya, dapat menghadirkan Kasi Pemerintahan, Panitia Pemilihan Kepala Desa, 2 (dua) orang Pimpinan/Perwakilan BPD, 2 (dua) orang Pemerintah Desa untuk hadir pada:
Hari: Rabu, 29 Oktober 2025
Jam: 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Aula DPMD Kabupaten Karawang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk, mensosialisasikan bagimana tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa secara digital (elektronik). Diketahui bersama bahwa pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai Pilot Project di Tahun 2025 ini,” ujar Syaefulloh.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan Digital (elektronik) Pilkades.
Penerapan Digital (elektronik) bukan hal mudah, kita harus memperkuat pemahaman publik, agar pemilih memahami tata cara memilih yang benar.
“Digital (elektronik) bukan berarti dari rumah atau daring, warga harus tetap datang ke TPS untuk memilih, sambil membawa e-KTP untuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPT,” tandas Syaefulloh.
Gelaran Pilkades secara digital (elektronik) di Karawang, Provinsi Jawa Barat, sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTD dan Gubernur Jabar (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa. (D-Hunter)






