Aliansi Desak Kejari Tangerang Usut Aliran Dana Retribusi TPS Husein Sastranegara
MARDHIKAnews.com TANGERANG, – Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga indikasi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (02/06/).
Aliansi ini terdiri dari LSM REMBUK, LIBRA, Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGRIB), dan perwakilan warga.
Koordinator Aliansi, Bonar, mengungkapkan kejanggalan bermula saat TPS yang sebelumnya mendapat penolakan warga dan diklaim telah ditutup resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, ternyata masih beroperasi secara terbatas.
“TPS itu sudah ditutup karena adanya penolakan warga. Namun fakta di lapangan, aktivitas pengangkutan sampah masih berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya melayani sebagian pihak dan masih ada pungutan yang diduga tidak sesuai prosedur,” kata Bonar.
Aliansi menduga ada aliran dana retribusi TPS yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan. Mereka meminta Kejari Tangerang segera mengusut tuntas aliran dana, legalitas operasional TPS, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami minta Kejaksaan turun langsung, periksa dokumen, aliran dana, dan panggil pihak terkait. Aset dan retribusi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak boleh ada yang gelap,” tegas Bonar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Jun)






