Selasa, 22 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Soroti Dugaan Pelanggaran Serius Aliansi Pemantau Kebijakan Kirimkan Somasi Ke II Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

BAGIKAN ARTIKELSoroti Dugaan Pelanggaran Serius Aliansi Pemantau Kebijakan Kirimkan Somasi Ke II Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2026/04/30/soroti-dugaan-pelanggaran-serius-aliansi-pemantau-kebijakan-kirimkan-somasi-ke-ii-dinas-lingkungan-hidup-kota-tangerang/
Soroti Dugaan Pelanggaran Serius Aliansi Pemantau Kebijakan Kirimkan Somasi Ke II Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM Rembuk, LSM Libra, dan LSM Progib kembali melayangkan somasi kedua kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM Rembuk, LSM Libra, dan LSM Progib kembali melayangkan somasi kedua kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Somasi ini merupakan bentuk ketegasan atas tidak adanya respons memadai terhadap somasi sebelumnya, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Aliansi menilai persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang telah berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, Aliansi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

– Pembiaran penumpukan sampah di Jalan Husein Sastranegara pada tahun 2025 yang diduga melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

– Ketidakkonsistenan kebijakan penutupan TPST Husein Sastranegara, yang faktanya masih digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengangkutan sampah.

– Dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp15.000.000 oleh oknum yang mengatasnamakan retribusi sampah, yang berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Aliansi menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua LSM Rembuk yang tergabung dalam aliansi menyampaikan pernyataan tegas:

“Ini bukan sekadar persoalan sampah, ini soal tanggung jawab dan integritas. Jika benar ada pembiaran dan dugaan pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini diusut tuntas dan pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”

Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah konkret dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini diterima.

“Apabila tidak ada respon dari dinas lingkungan hidup kota tangerang maka kami akan Melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum;
– Mengajukan pengaduan resmi ke lembaga terkait;
– Menggalang dukungan publik untuk mengawal proses penegakan hukum” Ujar Ketua LSM Progib Ujang

” Kami juga menyatakan telah mengantongi bukti awal, termasuk dokumentasi lapangan, yang akan diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari laporan resmi, ” Tambahnya.

Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Jun)