Soroti Dugaan Pelanggaran Serius Aliansi Pemantau Kebijakan Kirimkan Somasi Ke II Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM Rembuk, LSM Libra, dan LSM Progib kembali melayangkan somasi kedua kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Somasi ini merupakan bentuk ketegasan atas tidak adanya respons memadai terhadap somasi sebelumnya, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Aliansi menilai persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang telah berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, Aliansi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
– Pembiaran penumpukan sampah di Jalan Husein Sastranegara pada tahun 2025 yang diduga melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
– Ketidakkonsistenan kebijakan penutupan TPST Husein Sastranegara, yang faktanya masih digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengangkutan sampah.
– Dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp15.000.000 oleh oknum yang mengatasnamakan retribusi sampah, yang berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Aliansi menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Rembuk yang tergabung dalam aliansi menyampaikan pernyataan tegas:
“Ini bukan sekadar persoalan sampah, ini soal tanggung jawab dan integritas. Jika benar ada pembiaran dan dugaan pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini diusut tuntas dan pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.”
Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah konkret dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi ini diterima.
“Apabila tidak ada respon dari dinas lingkungan hidup kota tangerang maka kami akan Melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum;
– Mengajukan pengaduan resmi ke lembaga terkait;
– Menggalang dukungan publik untuk mengawal proses penegakan hukum” Ujar Ketua LSM Progib Ujang
” Kami juga menyatakan telah mengantongi bukti awal, termasuk dokumentasi lapangan, yang akan diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari laporan resmi, ” Tambahnya.
Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Jun)






