Diduga Tergiur Aliran Dana Retribusi, DLH Kota Tangerang Buka Kembali Spanduk Larangan TPS yang Sebelumnya Ditutup
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polemik mencuat setelah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jurumudi Baru yang sebelumnya dinyatakan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, diduga kembali beroperasi. Aktivitas ini memantik pertanyaan publik: apakah ada inkonsistensi kebijakan atau justru persoalan transparansi retribusi?
Pada 14 Februari 2026, awak media mendapati adanya kegiatan transit dan pengangkutan sampah dari kawasan perumahan ke TPS tersebut. Padahal, di gerbang lokasi masih terpasang spanduk resmi dari DLH yang berbunyi bahwa TPS itu ditutup dan masyarakat dilarang membuang sampah di area tersebut.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pengakuan Petugas: Ada Aktivitas, Tapi Terbatas
Ma’mun, aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan mengawasi TPS tersebut, membenarkan adanya aktivitas pengangkutan sampah. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari dinas.
“Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi pengangkutan sampah dari TPS tersebut sampai ke TPA,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mengakui adanya aktivitas transit sampah dari RW 08 Perumahan Duta Garden. Menurutnya, hanya RW 08 yang diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut karena membayar retribusi kepada DLH Kota Tangerang.
Ma’mun menyebut telah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara pihak RW 08/Duta Garden dengan unsur pemerintah setempat, termasuk UPT Timur, camat, lurah, serta aparat penegak hukum. Namun saat ditanya mengenai besaran retribusi yang dibayarkan, ia mengaku tidak mengetahui.
“Itu bukan bagian saya, urusannya beda lagi,” katanya.
Dugaan Kongkalikong dan Transparansi yang Dipertanyakan.
Di sisi lain, Eddy Susanto, SE, Direktur Eksekutif LKPI sekaligus pegiat sosial kebijakan publik yang juga warga Jurumudi Baru, mempertanyakan konsistensi kebijakan DLH.
Menurut Eddy, pemasangan spanduk larangan sudah tepat. Namun ia menilai janggal karena tak lama setelah itu, aktivitas TPS kembali berjalan. Ia bahkan menyebut kegiatan kini terlihat lebih terorganisir.
“Gerbang terkunci dari luar, tapi aktivitas di dalam tetap berjalan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Eddy juga mengungkapkan adanya dugaan setoran dana retribusi dari pihak manajemen Duta Garden kepada DLH Kota Tangerang.
“Saya mendapat informasi langsung dari pihak manajemen bahwa ada setoran Rp15 juta per bulan ke dinas dengan alasan retribusi,” katanya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Duta Garden maupun pejabat struktural DLH Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Antara Retribusi dan Legalitas
Jika benar terdapat kesepakatan resmi dan pembayaran retribusi, publik mempertanyakan mengapa TPS tersebut tetap dipasangi spanduk larangan penutupan. Sebaliknya, bila TPS memang dinyatakan ilegal atau ditutup, maka aktivitas yang tetap berjalan berpotensi melanggar regulasi daerah.
Kondisi ini menimbulkan dua pertanyaan mendasar:
Apakah TPS tersebut resmi dioperasikan kembali secara terbatas?
Jika ya, mengapa tidak ada sosialisasi terbuka kepada masyarakat?
Transparansi menjadi kunci. Pengelolaan sampah menyangkut kepentingan publik, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Lebih aneh lagi, tidak berselang lama setelah awak media mengkonfirmasi kepada ma’mun, tentang adanya kegiatan transit sampah di TPS yang notabene TPS tersebut sudah dipasang spanduk penutupan TPS dari DLH, spanduk tersebut hilang dari gerbang atau dicopot oleh pihak tertentu. Ungkap Eddy susanto kepada awak media.
Hingga kini, masyarakat Jurumudi Baru masih menunggu klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Tangerang agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Redaksi masih menunggu ada klarifikasi dan keterangan khusus dari pihak pemkot khusus nya dinas lingkungan hidup. (Ivan)






