April 30, 2026

Terkait Dugaan Aktivitas Transit Sampah di Komplek Ruko Duta Ex TPS Duta Garden, Jurumudi

IMG-20260216-WA0084
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Menyikapi masih adanya dugaan aktivitas transit sampah di kawasan Perumahan Duta Garden, Jurumudi, yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, kami menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut sampah masih terjadi di lokasi yang dikenal sebagai eks TPS Duta Garden.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait legalitas, dampak lingkungan, serta kepastian hukum atas penggunaan lahan tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, kami menyampaikan sejumlah pertanyaan untuk mendapatkan kejelasan dan transparansi:

Mengapa aktivitas transit sampah masih berlangsung di lokasi Perumahan Duta Garden, Jurumudi, meskipun sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup ?.

Apakah kegiatan transit sampah tersebut memiliki izin resmi dari instansi berwenang ?. Jika ada, mohon dijelaskan dasar hukum serta bentuk perizinannya.

Bagaimana status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi transit sampah tersebut? Apakah merupakan milik pengembang/perumahan atau termasuk lahan Fasos/Fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota?

Jika lahan tersebut merupakan Fasos/Fasum, apakah penggunaannya sebagai tempat transit sampah telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Bagaimana bentuk pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap aktivitas tersebut?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah harus dilakukan secara terencana, terpadu, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Kami berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat di lingkungan Duta Garden dan sekitarnya.

Demikian rilis pertanyaan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta kepentingan warga.

Salah satu warga masyarakat Jurumudi Eddy Susanto. SE Direktur LKPI & Pegiat sosial kebijakan Publik menyampaikan, ‘

“Kami tidak menolak pengelolaan sampah sebagai bagian dari pelayanan publik”.

Namun, jika lokasi ini sebelumnya sudah ditutup oleh pemerintah, maka kami meminta konsistensi dan transparansi. Jangan sampai warga menjadi korban kebijakan yang tidak jelas. Kami ingin kepastian hukum dan lingkungan yang sehat bagi anak-anak dan keluarga kami.”

Eddy susanto juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang ada izin atau kebijakan baru, sampaikan secara terbuka kepada warga. Libatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal kami.” pungkasnya. (Jun)