Rois Syuriah MWC NU Rengasdengklok Desak APH Segera Sidak Sarang Narkoba Di Warudoyong
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Organisasi yg didirikan oleh para Ulama 1 abad yang lalu bukan sekedar Himayatul Ummah ( melindungi masyarakat ) dalam hal Aqidah dan Ubudiyyah semata, tapi juga berkewajiban melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kaum mustadl’afiin (kelompok yg termarjinalkan) terlebih mereka yang anaknya menjadi korban Narkoba.
‘Muslimat’ adalah Badan Otonom (Banom) NU yang anggotanya adalah “emak-emak” yang dikenal sebagai ras terkuat di bumi paham betul bahwa Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) merupakan ancaman serius bagi generasi muda karena bersifat adiktif, merusak organ tubuh, dan mengganggu perkembangan mental dan perilaku.
Rois Syuriah MWC NU Rengasdengklok, Nurjen Jaelani mengatakan, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja apalagi anak-anak dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa karena merusak fungsi otak juga memicu tindakan kriminal.
Aksi PAC Muslimat Rengasdengklok yang melakukan penggerebegan salah satu kontrakan di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang diduga menjual obat-obatan terlarang (Narkoba),” kata Nurjen, Selasa (10/3).
Sebelum kejadian penggerebegan ke lokasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda sudah laporan kepada Kades, namun sudah sepuluh hari belum ada tindakan lanjut apapun dari aparatur desa terkait pelaporan tersebut.
“Hingga akhirnya wargapun geram dan langsung kompak menggerebek lokasi kontrakan yang dijadikan sarang pengendaran obat terlarang, penggerebegan bandar narkoba tersebut tidak berhasil, penghuni sudah tidak ada dilokasi alias kabur, tapi didalam kontrakan berhasil ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang, seperti dalam video yang viral di sosial media, pada Kamis 5 Maret 2026,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut harus jadi bahan pelajaran bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Rengasdengklok Selatan khususnya dan seluruh Pemdes yang berada di wilayah Kecamatan Rengasdengklok atau ditempat yang lain, agar lebih peka dan tanggap atas masalah yang dihadapi oleh warganya.
“Hingga tanggal 9 Maret 2026 lokasi terduga bandar narkoba asal Aceh terpantau sepi dan belum ada garis polisi ataupun penyelidikan oleh APH, padahal barang bukti dan para saksi sudah ada. Kami mendorong kepada Aparat Penegak Hukum, agar segera ambil tindakan terhadap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Warudoyong ini,” pungkasnya. (D-Hunter)






